Persidangan dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban Novriansyah Yosua Hutabarat,sudah masuk di babak akhir dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutan untuk para terdakwa.
Salah satu terdakwa yaitu Putri Candrawati menjadi sorotan di kalangan masyarakat dikarenakan tuntutannya hanya 8 tahun penjara,tuntutan ini sama seperti 2 terdakwa lainnya yaitu Kuat Maruf dan Rikcy Rizal.
beberapa pengunjung sidang yang hadir meluapkan kekecewaan terhadap tuntutan JPU.
"Otak pembunuhan kok Cuma dihukum 8 tahun dimana keadilannya,waduh ini jangan-jangan sudah di transfer duit ini jaksanya."ujar salah satu pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU membacakan beberapa poin-poin yang memberatkan Putri diantaranya ikut dalam merencanakan pembunuhan bersama dengan terdakwa Ferdi Sambo,keterangan Putri dinilai berbelit-belit,tidak mengakui perbuatannya,dan perbuataannya membuat kegaduhan di masyarakat.
Adapun poin-poin yang meringankan Putri,diantaranya belum pernah dipidana sebelumnya dan bersikap sopan dalam persidangan.
Tidak hanya itu, JPU juga menyampaikan fakta-fakta persidangan yang dilakukana Putri dalam kasus pembunuhan berenana terhadap korban Yosua.
Salah satu fakta persidangan yang sangat penting, JPU menilai tidak ada kekerasan seksual yang dilakukan korban Yosua kepada Putri di Magelang.
"adapun saksi Ricky Rizal,Kuat Maruf,Susi,Richard tidak melihat adanya kekerasan seksual terhadap Putri dan tidak dilakukannya visum oleh Putri."tegas JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menuturkan bahwa Putri sudah merencanakan pembunuhan di magelang dengan menempatkan Yosua dengan Ricky di mobil yang berbeda,dan juga mengamankan senjata Yosua.
senjata laras panjang yang biasanya di simpan di kamar ajudan,tetapi pada saat sampai di rumah Saguling Putri memerintahkan Richard membawanya ke lantai 3.