Lihat ke Halaman Asli

Review Buku Pengantar Asuransi Syariah Karya Nurul Ichsan Hasan, MA.

Diperbarui: 12 Maret 2024   20:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Identifikasi Buku:

Judul: Pengantar Asuransi Syariah

Penulis: Nurul Ichsan Hasan, MA.

 Penerbit: Referensi (Gaung Persada Press Group)

Tahun terbit: 2014

Jumlah Halaman: 262 halaman

Riviewer : Fauzan Isnaini/212111338

BAB I dalam buku ini membahas mengenai Takaful dalam sistem asuransi syariah. Asuransi adalah suatu kesepakatan bersama antara anggota masyarakat untuk saling menjamin dan menanggung dengan cara mengumpulkan uang dan membuat sebuah tabungan dana keuangan bersama yang digunakan sebagai dana bantuan bagi seseorang yang ditimpa kesusahan. Di zaman modern ini, keperluan kepada asuransi makin meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan perdagangan Internasional. Pendirian perusahaan takaful adalah kesinambungan ulama dalam mewujudkan suatu institusi jaminan perlindungan terhadap diri dan harta yang sesuai dengan hukum Islam. Secara konsep, prinsip, dan falsafah takaful berlandaskan kepada ajaran isiam bersumber dari al-Quran dan al Hadits. Takaful menjadi suatu sistem asuransi secara Islam yang mekanisme operasional kerjanya berdasarkan kepada apa yang dicita citakan para ulama yaitu suatu sistem perlindungan yang berlandaskan ajaran Islam untuk memberikan kesejahteraan dan perpaduan masyarakat demi mengharap keridhaan Allah SWT.

Dalam BAB II membahas mengenai Takaful dan Asuransi Konvensional. Asuransi merupakan sistem perlindungan sotal dan minus kesejahteraan masyarakat yang diatur sangat rapi benderan kesepakatan untuk saling tolong menolong diantara satu sarte las dalam satu kumpulan masyarakat. Tujuan asuransi adalah untuk mengurangi risiko atau kerugian terhadap pemegang polis yang terbuka dengan kemungkinan-kemungkinan terjadinys kematian, kecelakaan, kecederaan, kerugian besar perdagangan das perusahaan, dan risiko lain yang mungkin dihadapi. Secara konsep dan tujuan, asuransi konvensional sangatlah sesuai dengan ajaran Islam bahkan nilai nilai kemanusiaan yang ada dalam asuransi sangat dianjurkan oleh Allah SWT karena itu sebagian ulama ada yang membolehkan asuransi konvensional ini. Pertentangan pendapat para ulama bukanlah dalam konsep atau vie tentang asuransi tetapi dalam masalal organisasi dan mekanisme operasional perusahaan asuransi konvensional.

BAB III dalam buku ini membahas mengenai AL-MUDHARABAH DALAM TAKAFUL. Agama Islam telah memberikan tuntunan dengan mensyariatkan kepada manusia mengenai sistem dan akad perkongsian dalam mengatasi masalah dalam hal perdagangan atau bisnis (istilah pada saat ini) khususnya permodalan atau pendanaan yang dalam bahasa arab dikenal dengan istilah akad muqaradhah (qiradh) atau mudbarabah. 

Kadang kala ada seseorang yang memiliki harta maupun dana keuangan, tetapi tidak mempunyai kemampuan lebih untuk dapat memproduktifkannya atau mejadikannya lebih bermanfaat lagi. terkadang juga ada seseorang yang tidak memiliki harta atau dana keuangan sebagai modal usaha, tetapi ia mempunyai kemampuan untuk mempergunakannya bahkan mengolah dan mengembangkan lebih besar lagi sehingga dapat memperoleh manfaat jauh daripada harta itu disimpan oleh si kaya. Oleh sebab itu, syari'at Islam membolehkan adanya sistem kerjasama dan permodalan seperti qiradh (mudharabah) ini agar supaya kedua belah pihak dapat mengambil manfaat dan keberkahannya. Pemilik harta atau pemodal akan mendapatkan manfaat dengan adanya bagi hasil dari mudharib (orang yang diberi modal), sedangkan mudharib dapat memperoleh manfaat dengan pinjaman harta sebagai modal usaha. Dengan demikian terciptalah kerjasama antara modal dan kerja dan syariah Islam jelas akan membawa keberkahan bagi kedua belah pihak yang berakad dan orang lain atau masyarakat yang mendapat untung dengan adanya sistem muamalah dan ekonomi sektor real yang berdampak pada pembangunan secara luas dari sebuah negara. Kemudian pada zaman modern ini juga telah lahir lembaga keuangan baik bank maupun non bank termasuk di dalamnya asuransi syariah. Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan dana lembaga keuangan syari'ah (LKS) ini maka pihak LKS sepertu asuransi syariah dapat menyalurkan dananya kepada pihak lain dengan cara mudbarabah, yaitu akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (malik, shahib al-mal, dan LKS) dengan menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua ('amil, madbarib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan syari'ah Islam maka perlu kiranya pembahasan mengenai mudharabab ini lebih dalam lagi dikaji sebagai ilmu Pengetahuan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline