Lihat ke Halaman Asli

Asuransi Syariah Kelompok 6

Diperbarui: 5 Maret 2024   20:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok 6 :

1. Ahmad Humam Zuhairi 212111038

2. Ailsa Damara Putri 212111089

3. Alya Nur Rafidha 212111093

4. Mahesa Atila Dewanta 212111010

5. Fauzan Isnaini 212111338

Pengertian Asuransi Syariah Menurut Para Ahli:

1. Menurut Ahmad Azhar Basyir 

asuransi syariah merupakan suatu kontrak, dimana tertanggung mengikatkan diri kepada seorang penanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan di deritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.     

2. Menurut Prof. Dr. Abdullah Saeed

Asuransi syariah merupakan suatu bentuk kontrak yang didasarkan pada prinsip keadilan dan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Asas keadilan ini mengacu pada konsep bagi hasil yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline