Lihat ke Halaman Asli

UTS Sosiologi Hukum

Diperbarui: 2 November 2023   12:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Fauzan Isnaini

NIM : 212111338

Kelas : HES 5E

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

1. Sosiologi hukum menurut para ahli!

Menurut Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.

Menurut R. Otje Salman, "Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis."

Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, "Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari."

Menurut Donald Black, "Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat

Menurut Gurvitch, "Sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum."

2. Menurut saya, sosiologi hukum merupakan cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum menelaah bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat, serta bagaimana masyarakat mempengaruhi dan membentuk hukum. Dalam sosiologi hukum itu sendiri, perhatian utama diberikan pada studi tentang bagaimana norma-norma hukum terbentuk, diterapkan, dan berubah di dalam masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline