Lihat ke Halaman Asli

Fauzan Badhilah

Humas Badiklat Jateng

Kekayaan Intelektual di Era Transformasi Digital, Kuliah Umum Unpad Bersama Menkumham

Diperbarui: 6 April 2022   20:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Semarang -- Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah ikuti Kuliah Umum Menteri Hukum dan HAM yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dengan materi "Kekayaan Intelektual di Era Transformasi Digital" secara virtual, Rabu (4/6).

Rina Indiastuti, Rektor Universitas Padjajaran sebagai keynote speaker dalam kegiatan ini, serta turut hadir Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Idris, Kepala BPSDM Kementerian Hukum dan HAM, Asep Kurnia. Selain diikuti oleh para Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, para taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Politeknik Imigrasi, serta pelajar dan masyarakat umum.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa transformasi digital menimbulkan risiko yg tidak bsa dihindari, bagaimana hak cipta yg mestinya bisa dilindungi tapi bisa ditiru dan juga diperbanyak sehingga munculah pelanggaran hukum.

 "Seiring perkembangan jaman yg semakin maju melahirkan berbagai inovasi. Di sisi lain transformasi digital meghadirkan beberapa resiko karena lahirnya karya cipta yang dapat ditiru atau dijiplak. Peran, fungsi, dan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di era digital menjadi sangat penting dan tidak dapat dinafikan di era industri 4.0 saat ini, baik itu sistem perlindungan maupun didalam pelayanan" tegasnya.

Dokpri

Beliau juga menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI memiliki Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang memiliki tugas fungsi di bidang pelayanan terkait Kekayaan Intelektual seperti pendaftaran merk, hak paten, hak cipta, indikasi geografis dll. 

Menkumham juga meminta kepada DJKI untuk bekerjasama dengan Universitas di daerah untuk mendorong pemerintah daerah agar melindungi kekayaan intelektual komunal setiap daerah, agar kejadian seperti Tari Reog dan Batik yang sempat diklaim oleh negara lain tidak terjadi kembali..
Diakhir kuliah umum tersebut Yasonna menyatakan bahwa pemerintah sedang membahas undang-undang mengenai perlindungan data pribadi (PDP).

"Sekarang kita sedang membahas UU mengenai perlindungan data dengan DPR bersama pemerintah, ini sangat penting sekali," tegasnya.

Beliau juga mengatakan bahwa UU PDP sangat penting dimiliki Indonesia untuk menghindari jual beli data pribadi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dokpri




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline