PENULIS ARTIKEL : Ima Karimah, Fathin Aulia, Fauzan Fadillah, Tenny Sudjatmika, M.ag
Manusia tidak bisa lepas dari agama. Sebab agamalah yang mengatur tata kelola kehidupan manusia, hingga terjadi kedamaian dan ritme hidup sebagaimana mestinya. Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut.
Dalam mengatur kehidupan manusia setiap agama memiliki pedoman acuannya masing masing yang biasa kita sebut dengan Kitab Suci. dalam agama islam kita memiliki pedoman hidup atau hukum yang mengatur kehidupan umatnya yakni mengacu pada kitab suci nya yaitu Al-Quran. Pengertian Al Quran sesuai bahasa adalah bacaan atau yang dibaca. Menurut istilah, pengertian Al Quran adalah kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Al Quran diturunkan melalui malaikat Jibril yang dihimpun dalam mushaf yang merupakan mukjizat Nabi Muhammad.
Kitab suci merupakan hal yang sakral dan membacanya pun memiliki aturan-aturan yang sudah ditetapkan dan tak jarang muncul pertanyaan yang menjawabnya harus dengan disertai hadist-hadist pendukung yang shahih dan tentunya berdasarkan diskusi juga persetujuan para ulama.
Sebagai umat islam tentu kita sudah tidak asing lagi dengan salah satu pertanyaan yang sering kita temui dan banyak kita dengar adalah tentang bagaimana hukum membaca Al-Quran tanpa memiliki wudhu dan bagaimana hukum membaca Alquran tanpa menutup aurat. Maka dari itu dalam penelitian ini kami berfokus untuk mengulik lebih dalam tentang bagaimana sebenarnya hukum dari pertanyaan-pertanyaan di atas.
Dalam Islam kita diajarkan untuk selalu memperhatikan kebersihan dalam segala aspeknya, baik kebersihan jasmani dan rohani serta kebersihan lingkungan. Salah satu bentuk menjaga kebersihan diri yaitu dengan cara berwudh. Dalam ilmu bahasa, wudhu dipahami sebagai nama tempat dilakukannya wudhu, yang asal usulnya adalah al-wadha'ah yang artinya bersih, indah, bagus. Menurut syara', wudhu ialah membasuh, mengalirkan dan membersihkan dengan menggunakan air pada setiap bagian dari anggota- anggota wudhu untuk menghilangkan hadast kecil (Akrom, Terapi Wudhu : Sempurna Shalat, Bersihkan Penyakit, 2010). Adapun menurut syara', wudhu adalah membersihkan anggota tubuh tertentu melalui suatu rangkaian aktivitas yang dimulai dengan niat, membasuh wajah, kedua tangan dan kaki serta menyapu kepala (Hasanuddin O. , 2007). Menurut Sayyid Sabiq, definisi wudhu adalah kegiatan bersuci dengan menggunakan air. Anggota badan yang disucikan di dalam wudhu adalah wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki (Abdullah). Sedangkan menurut Abu Sangkan, wudhu adalah ibadah zikir yang merupakan sarana pembersihan jiwa, yang dimulai dari sisi paling luar (fisik) sampai ke dalam rohaninya. Dalam Risalatul Mu'awamah dijelaskan, seharusnya kamu selalu memperbaiki wudhumu di setiap sholat fardhu dan usahakan dengan sungguh-sungguh untuk selalu suci (tidak mengandung hadast). Abu Sangkan menjelaskan bahwa wudhu merupakan prosesi ibadah yang dipersiapkan untuk membersihkan jiwa agar mampu melakukan hubungan komunikasi dengan Allah yaitu shalat. Secara praktis, wudhu merupakan wujud dari gerakan-gerakan membasuh dan atau mengusap anggota tubuh. Wudhu adalah praktik melemaskan otot-otot tertentu dari kontraksi atau ketegangan. Gerakan-gerakan wudhu mengajarkan harmonisasi dan kelenturan, dua hal yang sangat menyehatkan tubuh fisik kita (Muhyidin, 2007). Oleh karena itu dalam melakukan gerakan-gerakan dan basuhan-basuhan wudhu upayakan untuk menjaga kesadaran agar jiwa tetap hadir kepada Allah agar tujuan penyucian jiwa melalui wudhu tersebut dapat tercapai sehingga dapat memberikan terapi bagi jiwa agar menjadi bersih dan tenang (Sangkan, 2013). Wudhu atau bersuci dari hadas (kotoran batin) wajib dilakukan ketika hendak melakukan shalat, thawaf (mengelilingi Ka'bah) dan menyentuh kitab suci Al-Qur'an. Selain waktu-waktu yang wajib untuk berwudhu, dianjurkan juga berwudhu sebelum berdzikir, sebelum tidur (juga pada saat junub atau haid pada wanita) dan sebelum mandi wajib.
Berikut adalah dalil dan hadist yang menunjukan persyariatan wudhu :
Dalil dari al-Qur'an adalah firman Allah SWT QS. Al-Maidah (5) : 6,
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.
Dalil dari as-Sunnah: "Abu Hurairah berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah diterima shalat orang yang berhadats sehingga ia berwudhu". Seorang laki-laki dari Hadramaut bertanya, "Apakah hadats itu wahai Abu Hurairah?" Ia menjawab, "Kentut yang tidak berbunyi atau kentut yang berbunyi". (HR. Bukhari)
Dalam hadits yang lain, Rasulullah SAW bersabda,