LATAR BELAKANG
Di Indonesia, generasi muda sedang mengalami krisis moral, di mana sering dijumpai sikap tidak peduli dengan lingkungan, tidak peduli dengan orang lain, hilangnya sopan-santun, jauh dari agama, tawuran, penyalahgunaan narkoba, seks bebas dan berbagai perilaku menyimpang lainnya.
Pada saat ini di era globalisasi, manusia banyak mengalami perubahan dan perkembangan. Perubahan dan perkembangan tersebut selain berdampak positif tetatapi juga dapat memberi dampak negatif dengan mengganggu tuntunan hidup manusia sehingga menyebabkan rusaknya akhlak dan moral pada manusia, khususnya generasi muda. Rusaknya moral pada generasi muda ditandai dengan masuknya budaya-budaya asing, seperti budaya barat, yaitu gaya hidup mewah yang dapat meracuni generasi muda, di antaranya hilangnya rasa malu, berpakaian tidak pantas, bahkan tidak segan melakukan perbuatan tidak senonoh.
Untuk mencegah dan mengatasi hal-hal yang tidak bermoral, maka diperlukan adanya pendidikan berkarakter. Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar anak didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara. Pendidikan karakter saat ini memang dirasakan mendesak dapat dilihat dari situasi masyarakat dan bahkan situasi pendidikan di Indonesia menjadi motivasi pokok pengaruh implementasi pendidikan karakter.
Pendidikan karakter saat ini sangat penting untuk generasi muda, karena generasi muda akan menjadi tolak ukur keberhasilan pembangunan bangsa. Sebagai penerus bangsa diharapkan generasi muda dapat memberikan teladan baik sikap maupun tingkah lakunya. Generasi muda bukan hanya harus pintar secara intelektual dan moral sehingga mereka dapat mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang harus dilakukan dan mana yang harus ditinggalkan.
PEMBAHASAN
Pengertian Krisis Moral
Moral berasal dari bahasa latin yakni ”Mos” (jamak: mores) yang berarti kebiasaan, adat. Kata mos (mores) dalam bahasa latin sama artinya dengan etos (etika) dalam bahasa Yunani. Di dalam bahasa Indonesia, kata moral diterjemahkan dengan aturan kesusilaan ataupun istilah yang digunakan untuk menentukan sebuah batas-batas dari sifat peran lain, kehendak, pendapat, atau batasan perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik maupun buruk
Pengertian moral menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya, akhlak, budi pekerti, susila; kondisi mental yang membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, dan sebagainya, isi hati atau keadaan perasaan sebagaimana terungkap dalam perbuatan. Moral adalah suatu keyakinan tentang benar salah, baik buruk, keyakinan, diri sendiri, dan lingkungan sosial. Moral juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan seseorang untuk menilai benar dalam cara hidup seseorang mengenai apa yang baik dan apa yang buruk, yaitu pengetahuan dan wawasan yang menyangkut budi pekerti manusia yang beradab. Krisis moral merupakan kemerosotan dalam bidang moral. Secara umum, krisis moral adalah kurangnya tingkat kesopanan, disiplin, tingkah laku, akhlak, serta pancasila yang rendah.
Penyebab Krisis Moral
1. Penyimpangan Sosial. Menurut James W.van der Zanden, “penyimpangan sosial merupakan perilaku yang oleh sejumlah besar orang dianggap sebagai suatu hal yang tercela dan di luar batas toleransi.penyimpangan sosial umumnya disebabkan oleh proses sosialisasi yang kurang sempurna”. Retaknya sebuah rumah tangga menjadikan seorang anak tidak mengenal disiplin dan sopan santun. Hal ini di sebabkan karena orang tua sebagai agen sosialisasi tidak melakukan peran yang semestinya.