[caption id="attachment_304180" align="aligncenter" width="300" caption="Sumber: Wikipedia"][/caption]
Masuknya internet di Indonesia berdasarkan catatan whois ARIN dan APNIC, protocol internet (IP) pertama dari Indonesia, UI-NETLAB (192.41.206/24) didaftarkan oleh Universitas Indonesia pada 24 Juni 1988. Pada waktu itu pihak Departemen Postel belum mengetahui tentang kesempatan-kesempatan bisnis internet dan masih sedikit sekali pengguna internet di Indonesia. Sambungan awal ke internet dilakukan menggunakan dial-up oleh IndoNet, sebuah langkah yang cukup berani dan mengandung resiko.
Memasuki abad 21, pertumbuhan internet di Indonesia berlangsung perlahan-lahan, dimulai dari kota-kota besar. Saat itu akses internet belum begitu mudah didapatkan, dan mulailah tumbuh warung internet (warnet) di perkotaan sebagai tempat bagi orang-orang yang ingin mengakses internet. Pertumbuhan internet juga ditandai dengan mulai digunakannya e-mail sebagai sarana baru berkirim surat yang lebih murah dan cepat.
Beberapa tahun terakhir, internet semakin merambah berbagai bidang. E-commerce merupakan jaringan perdagangan lewat internet yang semakin banyak digunakan, khususnya di perkotaan. Internet juga merambah dunia keagamaan di mana bermunculan situs-situs untuk kegiatan rohani yang bermanfaaat bagi umat, bahkan hingga pengumpulan zakat dan infaq. Secara keseluruhan, penggunaan internet di Indonesia masih didominasi oleh sosial media dengan pengguna tertinggi di kalangan pelajar dan usia 20-30 tahun. Penggunaan twitter di Indonesia bahkan menyentuh 10 besar dunia.
Saat ini (2013) peringkat kecepatan internetdi Indonesia terus meningkat, yakni ke-104 di dunia menurut data dari perusahaan internet content delivery, Akamai. Hal tersebut sejalan pula dengan meningkatnya pengguna internet. Saat ini internet dapat dikatakan sudah menjangkau seluruh kabupaten di Indonesia, meskipun tentu belum semua wilayah di kabupaten itu sudah bisa mengakses internet.
Misalnya situs-situs resmi milik pemerintah daerah, baik kota maupun kabupaten. Dapat dicek di internet bahwa lebih dari 90% kabupaten di Indonesia sudah memiliki situs resmi pemerintahannya. Hal ini menandai jangkauan internet sudah masuk di kabupaten tersebut, meskipun misalnya baru hadir di ibukota kabupaten. Situs resmi pemda memberikan banyak keuntungan bagi daerah tersebut, di antaranya kemudahan berkomunikasi dengan luar daerah dan sebaliknya pun mudah untuk berkomunikasi dengan daerah tersebut, misalnya untuk kepentingan investasi, potensi daerah, kondisi geografis, masyarakat, dan sebagainya.
Kehadiran internet di daerah ikut digunakan oleh masyarakatnya (pelajar dan pemuda) untuk ikut menggunakan sosial media seperti facebook atau twitter. Tidak hanya pergaulan mereka akan semakin luas, akses mendapat informasi pun semakin banyak, misalnya informasi pendidikan tinggi di perkotaan, yang tidak dapat ditemui di perpustakaan sekolah. Sesuai dengan ciri-cirinya, internet membuat dunia seolah tanpa batas sehingga manusia dari belahan dunia manapun dapat berkomunikasi dengan media yang sama secara langsung dan informasi apapun bisa dengan mudah didapatkan.
Dengan berbagai manfaat yang dihasilkannya, pemerintah pun semakin mendorong pertumbuhan internet di daerah. Salah satu bentuknya yakni diluncurkannya Program Layanan Internet Kecamatan (PLIK) oleh Kemenkominfo. Layanan berbentuk mobil pintar ini diberikan ke kecamatan-kecamatan yang masih kesulitan akses internet sekaligus untuk mengenalkan internet kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Dari internet, manfaat pun didapatkan, seperti sumber tambahan untuk mengerjakan tugas sekolah dan pengetahuan umum.
Meskipun memberi kemudahan, internet bukan berarti mudah diakses oleh semua kalangan. Orang yang sudah lansia (diatas 70 tahun) masih jarang yang menggunakan internet. Hal ini dikarenakan tidak ada ketertarikan dan kesulitan untuk beradaptasi. Jika terjadi demikian, maka internet tidak dapat dikatakan sebagai media yang mampu digunakan oleh semua kalangan, berbeda dengan koran, radio, ataupun televisi.
Seiring perkembangannya, masalah pun ikut bermunculan. Internet menjadi media yang sulit dikontrol oleh negara, Konten-konten, utamanya yang terkait kekerasan, pornografi, dan pelecehan, tersebar dimana-mana. Masyarakat pun semakin mudah mendapatkan konten-konten tersebut dan memunculkan masalah lainnya, pembajakan. Pemanfaatan media untuk memperoleh sesuatu secara ilegal menjadi semakin mudah, seperti lagu atau film. Menyadari hal itu, sebenarnya Kepolisian RI telah membentuk satuan khusus untuk menangani kasus cyber crime, namun kejahatan terus terjadi karena kontrol masih lemah, dan yang lebih penting kesadaran masyarakat belum tumbuh.
Masalah besar lainnya yakni cracking atau pengrusakan data-data di internet. Melalui cracking, data-data penting yang dikelola di internet dapat dicuri pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Oleh karenanya penggunaan internet haruslah dibarengi dengan penguatan sistem keamanan, yang oleh banyak kalangan bahkan menyediakan tenaga khusus yang mengatur hal tersebut. Turunan dari kejahatan ini bisa berupa pemerasan (setelah data dicuri), cyber bullying, dan beberapa ancaman lainnya ke dunia kehidupan nyata.
Kemunculan internet juga mengubah perilaku masyarakat. Masyarakat menjadi semakin konsumtif menggunakan internet. Hal ini dapat ditemui dengan mudah di warnet. Lumrah terjadi pengguna warnet menghabiskan waktu hingga lebih dari 10 jam untuk bermain internet di warnet, khususnya game online. Secara psikologis dan kesehatan, perilaku ini jelas tidak sehat karena selain bisa merusak mental, juga mata dan bagian tubuh yang lain. Lebih memprihatinkannya lagi warnet kerap dipakai sebagai tempat anak sekolah untuk mabal selama jam sekolah karena saking kecanduannya bermain game online. Kenyataan di atas jelas mengubah perilaku masyarakat, namun dibiarkan begitu saja karena kesadaran yang belum terbangun dalam memanfaatkan media.
Jenis kerugian lainnya yakni kejahatan di internet. Merujuk data Norton Report 2013, kerugian akibat cyber crime mencapai Rp 1,25 triliun di seluruh dunia. Laporan dihimpun dari 24 negara hingga Agustus 2013 dengan melibatkan 13 ribu responden. Melanjuti laporan tersebut, setiap pengguna internet rata-rata mengalami kerugian hingga Rp 2,2 juta.
Dari berbagai kenyataan di atas, dapat disimpulkan internet memang memiliki dampak yang positif dan negatif, dan keduanya tidak dapat dihilangkan. Untuk mengurangi dampak kerugian internet, saat ini telah disusun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan harapan penyalahgunaan internet dapat terus ditekan dan hukuman terhadap pelakunya bisa diperberat. Negara-negara maju sudah dapat menindak beberapa pelanggaran internet, dan Indonesia harus mengimbanginya agar tidak menjadi korban kejahatan internet.Pemerintah perlu sosialisasi yang efektif bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan internet agar mendapat banyak manfaatnya serta terhindar dari segala hal yang merugikan.
Referensi:
http://ade-annatha.blogspot.com/2012/09/sejarah-masuknya-internet-di-indonesia.html
http://www.tempo.co/read/news/2013/10/18/072522601/Kerugian-Kejahatan-Dunia-Maya-Rp-125-Triliun
http://www.hasbihtc.com/kelebihan-dan-kekurangan-internet.html
http://tekno.kompas.com/read/2013/07/26/1204507/kecepatan.internet.indonesia.peringkat.ke-104.dunia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H