Lihat ke Halaman Asli

Fauza Laila Ramadhani

Mahasiswa - Universitas Negeri Malang

Cegah Perdagangan Bebas, Kemendag Amankan Kapal Tanker Tanpa Izin Impor

Diperbarui: 10 Mei 2024   19:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Palembang, 08 Mei 2024 Zulkifli Hasan menteri perdagangan  memimpin ekspose temuan kapal tanker asal impor yang tidak memenuhi syarat izin impor, Kapal tanker tersebut diduga telah melakukan kegiatan impor tanpa izin yang diperlukan sesuai dengan peraturan perdagangan internasional. 

Tindakan ini dianggap melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi nasional serta melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat. Dalam keterangannya, Zulkifli menjelaskan bahwa kapal tanker tersebut berasal dari Tiongkok dengan berat kotor 1.970 ton dan berkode HS 8901.20.50. Kapal tersebut telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan, dengan memiliki Pemberitahuan Impor Barang (PIB). 

"Kementerian Perdagangan senantiasa menertibkan barang-barang impor yang tidak memenuhi ketentuan impor, untuk melindungi masyarakat," ujar Zulkifli.

Menurut Menteri Perdagangan Indonesia, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa semua transaksi perdagangan yang dilakukan di wilayah Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mengamankan kapal tanker tersebut, pemerintah berharap dapat memberikan sinyal jelas kepada pelaku perdagangan ilegal bahwa tindakan mereka tidak akan ditoleransi.

Selain itu, langkah ini juga diambil sebagai bagian dari strategi lebih luas dalam menghadapi tantangan perdagangan internasional yang semakin kompleks. Dengan meningkatnya perdagangan bebas, Indonesia harus memastikan bahwa kepentingan ekonomi nasional tetap terlindungi dan tidak terkikis oleh praktik perdagangan ilegal yang merugikan.

Pihak Kemendag juga menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas perdagangan di wilayah perairan Indonesia. Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang lebih ketat akan diterapkan guna memastikan bahwa setiap transaksi perdagangan yang dilakukan di wilayah Indonesia mematuhi aturan yang berlaku.

Reaksi dari berbagai pihak terhadap langkah ini bervariasi. Beberapa pihak menyambut baik tindakan pemerintah sebagai upaya yang perlu dalam menjaga keadilan perdagangan internasional, sementara yang lain mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi dampaknya terhadap ketersediaan pasokan dan harga barang tertentu.

Meskipun demikian, pemerintah Indonesia tetap teguh dalam komitmennya untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional dan mencegah praktik perdagangan ilegal yang dapat merugikan negara. Langkah-langkah seperti pengamanan kapal tanker tanpa izin impor ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam menjaga integritas perdagangan internasional dan keadilan ekonomi global.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline