Lihat ke Halaman Asli

Fauzah Salsadira

Mahasiswa FKIP Universitas Pamulang

Pengertian UMKM, Kriteria, Jenis UMKM, Aturan, Peranan UMKM dan Contoh UMKM

Diperbarui: 30 Desember 2023   14:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber:Tribunnews.com

Pengertian UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah):

 Menurut Rudjito (2003) Mengemukakan bahwa pengertian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah usaha yang punya peranan penting dalam perekonomian Negara Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya, Menurut (Purba, 2019) dalam penelitiannya menyatakan bahwa UMKM adalah kegiatan ekonomi kerakyatan mandiri dari berskala kecil yang pengelolaannya dilakukan oleh kelompok masyarakat, keluarga, atau perorangan. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah sektor ekonomi yang terdiri dari usaha-usaha dengan skala kecil dan menengah. UMKM sering diukur berdasarkan kriteria seperti jumlah karyawan, tingkat omset, dan besarnya aset. UMKM memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pembangunan ekonomi lokal.

Sumber:Uinjkt.ac.id

Kriteria UMKM:

Jumlah Karyawan:

  • Mikro: ≤ 5 orang.
  • Kecil: 6 - 49 orang.
  • Menengah: 50 - 499 orang.

Omset Tahunan:

  • Mikro: ≤ Rp 300 juta.
  • Kecil: Rp 300 juta - Rp 2,5 miliar.
  • Menengah: Rp 2,5 miliar - Rp 50 miliar.

Total Aset:

  • Mikro: ≤ Rp 50 juta.
  • Kecil: Rp 50 juta - Rp 500 juta.
  • Menengah: Rp 500 juta - Rp 10 miliar.

Sumber:Tempo.com

Jenis UMKM:

Usaha Mikro (UM): Contoh: Warung kelontong, tukang ojek.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline