Pernikahan beda agama sebagian penganut agama Islam
Pernikahan berasal dari kata “nikah” yaitu suatu ikatan perjanjian antara seorang laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia dan merupakan suatu jalan ibadah.
Sebagian orang tua menganggap bahwa dengan kharakteristik mapan dalam hal duniawi sebagai penilaian yang utama dalam menentukan pasangan anak-anaknya atau dengan adanya kebebasan seorang anak dalam memilih siapa yang diinginkannya, maka tidak diherankan lagi seorang anak pun berkembang sesuai dengan keinginannya sendiri tanpa adanya arahan dan bimbingan dari orang tua, di sisi lain Negara Indonesia adalah Negara yang mayoritas penduduknya Islam maka hukum yang berlaku yang digunakan adalah hukum perintah (Negara) dan juga hukum dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dapat memberikan keputusan terkait hukum-hukum Islam salah satunya adalah pernikahan beda agama.
Saat ini ada sebagian orang yang melakukan pernikahan walaupun adanya perbedaan agama, Pernikahan beda agama pun kerap menjadi perbincangan hangat di Indonesia, pasalnya tidak sedikit yang melakukan pernikahan beda agama tersebut dan hal ini menjadi kontroversial di kalangan masyarakat Indonesia. Sebagian dari mereka menganggap bahwa pernikahan adalah suatu hal urusan cinta dan sepasang kekasih seharusnya menikah karena saling mencintai dan sebagian yang lain juga menambahkan bahwa menikah itu hak asasi manusia dan agama juga hak asasi, maka Pernikahan beda agama inilah menjadi salah satu wasilah untuk mewujudkan cinta mereka.
Hukum pandangan Islam terhadap pernikahan beda agama
Pernikahan adalah suatu proses bagi umat Islam agar terhindar dari jalan yang salah yaitu perzinaan, itulah mengapa pernikahan jadi salah satu aspek penting untuk menjauhi dari hal-hal yang dilarang oleh Allah.
Pernikahan beda agama adalah suatu hal yang dilarang dalam perpekstif Al-Qur’an seperti yang tertera dalam firman Allah surat Al-baqarah ayat 221berikut:
وَلََ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ وَلَََمَتٌ مُّؤْمِنَتٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَتٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ وَ لََ تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى
} يُؤْمِنُوْا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ }البقرة: ٢٢٢ ࣖ
Terjemahan
Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.
Dari ayat tersebut dijelaskan bahwa pernikahan berbeda agama sudah dilarang keras oleh agama Islam,dan seorang perempuan muslim walaupun dia budak atau miskin dia lebih baik daripada perempuan non muslim yang tidak beriman begitupun sebaliknya, dan sebagai contoh apabila seorang perempuan muslim ingin menikahi seorang laki-laki yang beragama non Islam, maka laki-laki tersebut harus masuk Islam terlebih dahulu atau sebaliknya, walaupun dalam Islam diperintahkan untuk saling bertoleransi namun dalam hal ini tidak adanya toleransi dan ini tidak ada kaitannya dengan hal mereka diperbolehkan menjalankan agama mereka masing-masing.
Dalam pandangan hukum Islam dilarangnya pernikahan beda agama ini karena tidak adanya satu keyakinan, tujuan dan prinsip yang sama, maka tidak dapat dibayangkan apabila seorang laki-laki muslim menikahi seorang perempuan non muslim yang didalamnya terdapat 2 tuhan dan keyakinan yang berbeda, hal ini juga akan menjerumuskan mereka kepada jalan syirik, perzinahan dan maksiat.
Maka apabila terjadinya pernikahan berbeda agama hukumnya dalam Islam tidak sah karena bertentangan dengan hukum Allah dan tidak memenuhi syarat-syarat
yang ada, apabila telah terjadinya pernikahan tersebut dalam waktu yang lama, jalan terbaiknya adalah perpisahan.
Hukum pernikahan beda agama dalam UU
Dalam UU nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1) berbunyi : pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Maka dari pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa tidak adanya pernikahan di luar hukum dan agamanya masing-masing. Dari UU ini juga mengambil hukum dalam alquran yaitu laki-laki atau perempuan muslim tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki dan perempuan non muslim.
Contoh beberapa kasus adanya pernikahan beda agama di Indonesia
Pernikahan beda agama dapat dianalisis dari beberapa kasus di Jakarta contohnya, seperti pasangan Duddy yang beragama Islam dan Sharon yang beragama Kristen dan Jokowi yang beragama Kristen dan Ayu Kartika yang beragama Islam pada akhirnya mereka menikah di gereja setempat karena adanya penolakan keras dari kantor catatan sipil atas pernikahan mereka dan seperti pasangan Jamal Mirdad dan Lidya Kandau yang menunggu proses pengadilan di Jakarta.
Faktor penyebab terjadinya pernikahan beda agama
1. Adanya pergaulan kehidupan dalam bermasyarakat. Indonesia adalah Negara yang memiliki beraneka ragam suku,ras dan agama dan dalam pergaulan sehari-hari tidak pernah dibatasi dalam pergaulan yang dalam hal ini memberikan pengaruh yang terlalu kuat sehingga memungkinkan adanya perasaan yang tidak dapat dihindari tanpa memandang agama dalam diri seseorang.
2. Adanya pemahaman yang kurang dalam agama. Banyak orang tua yang jarang dalam mengajarkan anaknya tentang agama, sehingga dalam pertumbuhannya ia tidak mempermasalahkan agama yang diyakininya, dan tidak mempermasalahkan apabila memiliki pasangan berbeda agama sampai ke jenjang pernikahan.
3. Adanya latar belakang orang tua, dan ini menjadi faktor penting karena banyak pasangan yang menikah berbeda agama karena tidak lain melihat orang tuanya juga sebagai pasangan yang berbeda agama,dan mungkin
kehidupan orang tuanya juga berjalan dengan harmonis maka secara tidak langsung akan mendorong mereka untuk mempunyai perpesktif yang sama. berbeda agama.
4. Adanya kebebasan memilih, karena didasari oleh cinta maka tidak bias dipungkiri jika adanya pernikahan beda agama dan tidak jarang adanya pertimbangan yang menyangkut agama kurang berperan.
Dampak pernikahan beda agama
1. Terhadap kehidupan keluarga
a. Allah telah menyebutkan dampak yang terjadi bagi yang melanggar perintah (nikah beda agama) yaitu pasangan tersebut akan menariknya ke dalam neraka.
b. Perasaan dan suasana yang tidak nyaman untuk hidup bersama dengan orang yang menganut agama yang berbeda karena tetap mempertahankan kepercayaannya masing-masing.
c. Pasangan dari pernikahan beda agama akan memunculkan rasa khawatir jika suatu saat nanti anak akan menganut agama yang dianut pasangannya.
d. Adanya rasa tidak nyaman dalam bersosial karena menjadi sasaran pandangan masyarakat.
e. Adanya perasaan saling curiga satu sama lain, contohnya ketika salah satu pasangan melakukan sesuatu yang diajarkan dalam agamanya, dan yang lainnya menganggap ada upaya lain dibalik itu.
2. Terhadap anak
a. Dampak yang paling buruk adalah kepada anak dan keturunan, karena anak dari orang tua yang berbeda agama akan memiliki dua kepribadian, ia harus pandai menghadapi ayah yang beragama Islam dan di sisi lain ia juga menyesuaikan ibu yang beragama Kristen contohnya.
Kesimpulan
Berdasarkan dalil yang ada berupa ayat alquran, majelis ulama Indonesia serta undang-undang sudah jelas menerangkan tentang larangan pernikahan beda agama, bahkan anak yang lahir dari pasangan yang berbeda agama tidak dianggap
sah dan merupakan hasil dari perzinaan. Adapun dampak yang diakibatkan oleh pernikahan beda agama sangatlah buruk baik bagi keluarga dan anaknya sendiri.
Maka dengan adanya hal ini menyadarkan kita betapa pentingnya untuk mendalami agama dengan baik dan meminta pertolongan kepada Allah serta mengetahui latar belakang pasangan dan berhati-hati dalam bergaul secara berlebihan kepada yang non muslim, toleransi antar sesama dianjurkan akan tetapi tidak adanya toleransi apabila terkait dengan agama lebih dalam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H