Lihat ke Halaman Asli

Fatwatul Malikah

Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial

Pengendalian Sampah di Lingkungan Pasar Srengat Blitar Sebagai Upaya Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Diperbarui: 7 Juni 2021   08:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto diambil dilokasi, Minggu 6 Juni 2021 15.52

Pasar merupakan tempat jual beli antara penjual dan pembeli. Pasar Srengat sendiri merupakan salah satu dari beberapa pasar tradisonal yang ada di  Kabupaten Blitar. Pasar tradisonal ini menjual berbagai kebutuhan masyarakat mulai dari sayur-sayuran, buah-buahan, daging, ikan segar, pakaian, gerabah, masakan matang, pernak-pernik dll.

Secara geografis pasar Srengat berada pada jalur Kediri-Blitar. Lokasinyapun dekat dengan pusat-pusat pelayanan masyarakat seperti rumah sakit, kantor imigrasi, puskesmas, bank, kantor polisi dll. Sehingga, setiap harinya pasar Srengat selalu ramai di datangi banyak orang.

Di Pasar Srengat ini terbagi menjadi pasar dalam dan pasar luar. Di pasar luar beroprasi mulai jam 00.00-07.00 dijam tersebut diisi oleh para pedagang sayur-sayuran, buah-buahan, ikan segar dll. Diatas jam 07.00 di pasar luar para pedagang diisi oleh para pedagang gerabah, warung makan, penjual pakaian, sandal dll. Sementara, di pasar dalam masih ada penjual sayuran dan buah-buahan yang beroprasi mulai jam 07.00.

Adanya aktivitas yang cukup banyak dari para penjual dan pembeli memicu timbulnya sampah di pasar tradisioanal ini. Sampah yang dihasilkan dari pasar ini bermacam macam mulai dari dedaunan, limbah bulu ayam, plastic-plastik dll. Sampah berdasarkan sifatnya dibagi menjadi:

  • Sampah organik : Sampah organik merupakan sampah yang membususk dari sisa hasil makanan, sayuran, daun kering dan lainnya.
  • Sampah Anorganik : Sampah anorganik merupakan sampah yang tidak mudah membusuk antara lain plastic wadah, botol, gelas miun, kayu, pembungkus makanan dll.
  • Sampah beracun(B3): Sampah B3 merupakan sampah dari limbah rumah sakit, limbah pabrik dan lainnya. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.18 Yahun 2008 tentang pengolahan sampah, yang termasuk sampah B3 ialah sampah yang mengandung bahan berbahaya.

Munculnya sampah di pasar pada setiap harinya yang cukup banyak, pastinya berdampak pada kebersihan dan kelestarain lingkungan di lingkungan pasar Srengat ini. Menurut beberapa pedagang jika sampah tidak segera diangkut maka akan menimbulksn bau yang tidak sedab, khusunya limbah pemotongan ayam. Dampaknya terkadang pembeli kurang merasa nyaman jika di tempat mereka beli baunya tidak sedap.

Foto diambil dilokasi, Minggu 6 Juni 2021 16.30

Foto diambil dilokasi, Minggu 6 Juni 2021 15.00

Pengangkutan sampah yang ada di Pasar Srengat  ini dalam sehari diangkut 2x yaitu pada pagi hari dan sore hari. Namun, upaya ini belum dapat dikatakan sebagai upaya pengolahan sampah karna penganguktan sampah hanya dimaksutkan untuk memindahkan sampah dari pasar ketempat lain dan kemudian dibakar tanpa adanya pengeolahan lebih lanjut. Tempat pembuangan akhir sampah ini lokasinya lumayan jauh dari pasar yaitu di Desa Kendalrejo.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline