Pacaran masih menjadi perdebatan untuk sebagian orang apabila dipandang dari perspektif Islam. Ada yang menganggapnya haram dan tidak patut dilakukan.kita tau kalau pacaran itu termasuk perbuatan mendekati zina. Mendekati zina saja tidak boleh apalagi melakukan zina itu sendiri . Orang yang melakukan zina akan mendapatkan hukuman 100 kali cambuk kan .
Dan didalam hadist juga sudah dijelaskan
Artinya: "Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga perkara berikut: Lelaki yang berzina sedangkan ia telah menikah (muhsan), maka dirajam hingga mati, atau lelaki yang membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan, atau lelaki yang murtad setelah Islam." (HR. Ibnu Majah)
dalam islam, pacaran cenderung dianggap sebagai perbuatan zina. Lantaran, tidak adanya ikatan pernikahan di antara dua lawan jenis yang saling menaruh perasaan ketika berpacaran dianggap rentan untuk sering berduaan, menatap satu sama lain, hingga berjabat tangan .
Demikian penjelasan mengenai hadits tentang pacaran yang patut diimani. Anda bisa menghindari hasrat ingin berpacaran dengan senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Nama : Fatwa Naila Salsabila
Nim : 233131002
Prodi : Piaud 1a
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H