Lihat ke Halaman Asli

Fatwa Adji Mas Shaka

UIN Raden Mas Said Surakarta

BOOK REVIEW "Hukum Perkawinan Islam" karya H. Mahmudin Bunyamin, Lc., M.A., Agus Hermanto, M.H.I.

Diperbarui: 11 Maret 2023   01:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judul                        : Hukum Perkawinan Islam
Penulis                    : Mahmudin Bunyamin dan Agus Hermanto
Penerbit                  : CV Pustaka Setia
ISBN                         : 978-979-076-655-6
Ukuran Buku        : 15 x 21 cm
Halaman                : xvi + 212
Terbit                      : 2017
Cetakan                  : Pertama, Februari 2017

            Buku tulisan beliau dengan judul Hukum Perkawinan Islam mendeskripsikan secara rinci dan jelas tentang hukum-hukum perkawinan dan macam-macam perkawinan dan juga menjelaskan apa yang dimaksud dengan talak, rujuk dan sebagainya. Memang hukum perkawinan itu sangat penting bagi kita, terutama bagi yang sudah siap dan sudah waktunya, karena menikah tidak hanya sekedar menyatukan dua orang saja melaikan satu keluarga dengan keluarga yang lain, maka  dari itu dibutuhkan pijakan atau aturan yang kuat dengan hukum tersebut.

            Untuk memudahkan pembaca, penulis membagi kajian buku Hukum Perkawinan Islam menjadi sepuluh BAB. Memang terkesan padat dan banyak, tetapi ini dimaksudkan oleh penulis agar informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan jelas dan terperinci, yang berhubungan dengan hukum dan macam perkawinan.

            Nikah atau perkawinan adalah akad yang mengandung ketentuan hukum dibolehkannya hubungan seksual dengan lafat nikah atau dengan kata-kata yang sepadan denganya. Selain definisi tersebut perkawinan menurut islam yaitu akad yang kuat atau miitsaqan gholidzhan untuk mentaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah.

            Pada dasarnya perkawinan merupakan suatu hal yang diperintahkan dan dianjurkan oleh syara'. Berdasarkan firman Allah Swt Al-Quran Surat Ar-Rum ayat 21. Adapun hukum-hukum nikah yaitu:

pertama wajib, bagi seseorang yang mampu secara finasial maupun fisik, dan sanggat kuat keinginannya untuk menyalurkan hasrat seksual dalam dirinya, sedangkan ia khawatir terjerumus dalam perzinaan.

Kedua sunnah, bagi seseorang yang mempunyai kemampuan finansial maupun fisik dan memiliki hasrat untuk menyalurkan sesual dalam diri, namun masih bisa mengendalikan dirinya kedalam perzinaan.

Ketiga haram, bagi suami yang mengetahui dirinya tidak memiliki kemampuan baik dalam nafkah lahiriah maupun batiniyah yang wajib diberikan kepada istrinya.

Keempat makruh, bagi seorang laki-laki yang tidak membutuhkan pernikahan, baik disebabkan tidak mampu memenuhi hak istri secara lahiriah maupun batiniah, sementara calon istri tidak terganggu dengan hal tersebut.

Kelima mubah, apabila tidak ada dorongan atau hambatan untuk melakukan atau meninggalkannya.

            Adapun syarat dan rukun perkawinan tertera pada Undang-Undang Perkawinan Nomer 1 tahun 1974 pasal 7, dan diperkuat dalam KHI pasal 15 ayat 1. Dalam hukum perkawinan, dalam menempatkan rukun syarat terdapat berbedaan pendapat dikalangan para ulama. Akan tetapi semua ulama sepakat bahwa yang harus ada dalam perkawinan antara lain yaitu, akad perkawinan, laki-laki yang akan kawin, perempuan yang akan kawin, wali dari mempelai perempuan, saksi yang menyaksikan akad perkawinan, dan mahar atau mas kawin.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline