Lihat ke Halaman Asli

Fatur Rahman

Mahasiswa

Pengesahan UU Cipta Kerja di Tengah Gelombang Penolakan Masyarakat

Diperbarui: 23 Maret 2023   10:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perpu No Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada Selasa 21 Maret 2023 lalu. Rapat paripurna ke IV tahun 2022-2023 bertempat di kompleks parlemen, dihadiri 75 anggota dewan secara fasik, dan 210 hadir secara daring, sisanya 95 tidak hadir/izin, total yang mengikuti rapat berjumlah 380 orang.

Mulanya Perpu No 2 Tahun 2022 tetang Cipta Kerja ditargetkan Jokowi untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Mahkamah Konstitusi pada November 2021. Perpu ini dirancang berdasarkan pertimbangan mendesak tentang ekonomi global yang perlu diantisipasi oleh pemerintah.

Akan tetapi UU Cipta Kerja ini tidak pernah terlepas dari gelombang penolakan masyarakat terutama pada kalangan buruh. Undang-undang Cipta Kerja dianggap condong pada kepentingan investasi saja dan mengabaikan aspek lingkungan serta hak asasi manusia (HAM).

Tak hanya itu, penolakan ada pada rapat pengesahan UU Cipta Kerja, partai PKS dan Demokrat menyatakan penolakan tersebut, yang pada akhirnya PKS menyatakan wolk out, ada juga kejadian yang tidak terduga Ketika Hinca Pandjaitan dari Demokrat protes pengesahaan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, Ketika itu micnya tiba-tiba mati namun ia tetap berbicara walaupun tanpa mic.

Saat ini masyarakat terutama buruh dan mahasiswa marak menyuarakan kekecewaan atas disahkannya UU Cipta Kerja, seperti yang dilakukan BEMUI, pada postingannya di Instagram @bemui_official yang menyuarakan kekecewaan atas pengesahan undang-undang tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline