Lihat ke Halaman Asli

Indonesia di Era Kebebasan Berpendapat

Diperbarui: 6 Desember 2016   21:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

            Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia. Apa jadinya bila rakyat Indonesia tidak memiliki kebebasan berpendapat? Tentunya akan terjadi keterbatasan informasi dan rakyat tak memiliki kesempatan untuk menuangkan aspirasinya serta dapat terjadinya pemberontakan di dalam negara Indonesia. Hal ini juga berpengaruh kepada pemerintahan karena tidak bisa mendapat masukan dari masyarakat. Oleh karena itu, pendapat masyarakat memiliki pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan kita di Indonesia.

            Permasalahan tentang kebebasan mengemukakan pendapat, pertama kali terjadi di Indonesia pada masa Orde Baru. Rakyat Indonesia yang berani mengkritik pemerintahan akan ditindak dengan kekerasan. Karena pembatasan hak berpendapat itulah, kehidupan demokrasi di Indonesia tidak berjalan dengan baik. Selain itu, banyak juga terjadi kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyatnya. Oleh karena itu dikeluarkanlah UU no. 9 tahun 1998 pasal 5 yang berbunyi, “Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum”.

            Lalu, bagaimana kebebasan berpendapat di era kita sekarang? Faktanya, masih terjadi pembatasan kebebasan berpendapat. Generasi muda yang seharusnya bebas berpendapat malah dianggap seperti bocah yang sok tahu. Rakyat miskin juga tak diberi kesempatan berpendapat kepada pemerintah, sehingga hal itu berpengaruh bagi kondisi ekonomi mereka. Padahal aspirasi yang mereka tuangkan bisa saja berguna bagi Indonesia di masa depan.

            Namun, dibalik itu semua, kebebasan berpendapat juga harus disertai dengan tanggung jawab. Tanggung jawab yang dimaksud adalah menghargai pendapat orang lain, dan tidak memaksakan pendapat diri sendiri kepada orang lain. Apabila kita tidak bertanggung jawab terhadap pendapat yang kita keluarkan, bisa saja terjadi perselisihan dan pertikaian. Perselisihan dan pertikaian yang terjadi tidak akan menguntungkan kedua belah pihak. Oleh karena itu kita harus belajar bertanggung jawab terhadap segala pendapat kita.

            Selanjutnya adalah cara mengemukakan pendapat. Banyak orang yang bertanya, “Bagaimana cara mengemukakan pendapat dengan baik agar diterima oleh masyarakat?” Caranya adalah berpendapatlah dengan mewakili kepentingan orang banyak. Janganlah mementingkan keinginan kita sendiri. Hal itu dilakukan agar terhindar dari sifat apatis yang dibenci oleh masyarakat. Lalu yang tidak kalah penting adalah pendapat yang kita sampaikan hendaknya menjaga nilai demokrasi dan keadilan. Dengan melakukan itu, keadilan dalam masyarakat bisa terwujud dengan baik.

            Jadi, kita dapat menyimpulkan bahwa rakyat harus diberi kebebasan berpendapat. Dengan itu, kita dapat mendengar aspirasi yang mereka untuk Indonesia. Namun dengan kebebasan itu, kita jangan bertindak sewenang-wenang. Hendaknya kita perlu memahami tata cara berpendapat dengan baik. Semoga di masa yang akan datang, rakyat bisa mengemukakan pendapatnya secara bebas dengan baik dan benar. Dengan itu, Indonesia bisa berkembang dengan baik dari aspirasi yang dituangkan masyarakatnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline