Siapa yang Berwenang Mengeluarkan Sertifikat Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi
Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja pada bidang konstruksi wajib mempunyai sertifikat kompetensi kerja. Lalu siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat kompetensi tenaga kerja konstruksi?
Sebelum membahas siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat kompetensi tenaga kerja konstruksi, Anda perlu mengetahui tentang sertifikat tersebut.
Tentang SKK Konstruksi
Sertifikat tersebut merupakan bukti bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga kerja yang berkompeten untuk melaksanakan pekerjaan sesuai bidangnya.
Sesuai UU No 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, keahlian yang dimaksud terdiri dari jenjang kualifikasi kompetensi sebagai Tenaga Operator, Tenaga Analis/Teknis, serta Tenaga Ahli.
Selain itu, sertifikat kompetensi tenaga kerja konstruksi tersebut penting untuk memberikan keunggulan, jaminan profesionalisme, mutu, serta akuntabilitas dalam setiap pekerjaan.
Pentingnya memiliki sertifikat membuat banyak pekerja konstruksi yang berusaha memilikinya. Sertifikat Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi yang telah mendapatkan lisensi dari kementerian PUPR.
Bagaimana cara memperoleh sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi?
Cara Mendapatkan Sertifikat Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi