Lihat ke Halaman Asli

Peran Pajak Daerah sebagai Desentralisasi Fiskal

Diperbarui: 19 Mei 2024   12:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebuah negara memerlukan dana untuk dapat menjalankan kegiatan pemerintahan baik pembangunan, pendidikan, layanan kesehatan dan berbagai hal lain untuk kemakmuran dan kemajuan perekonomian rakyat. Dana tersebut didapatkan dari berbagai sumber yang sudah diatur dalam undang-undang salah satunya yaitu pajak. Pajak bukan merupakan satu-satunya sumber pendapatan negara, namun menyumbang presentase tertinggi dibandingkan pendapatan negara lainnya yaitu sekitar 80 persen dari total pendapatan negara sehingga dapat dikatakan pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Dana pajak dapat digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi masyarakat mulai dari saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia.

Menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Pajak sendiri terdapat berbagai jenis salah satunya jenis pajak menurut instansi pemungutnya yaitu pajak negara dan pajak daerah. Pajak negara atau pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dipergunakan oleh pemerintah pusat untuk membiayai seluruh kebutuhan rumah tangga negara dan belanja negara seperti untuk pembangunan jalan, sekolah, layanan kesehatan, dan lain sebagainya. Disisi lain adanya pajak negara bertujuan agar terjadi pemerataan di wilayah negara dalam menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pajak Daerah adalah sumber pendapatan daerah atau yang biasa disebut Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa pajak daerah dan restribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah. 

Pajak daerah dibayarkan oleh orang orang pribadi atau badan yang memerlukan izin berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung serta digunakan untuk keperluan daerah demi kemajuan dan kemakmuran daerah tersebut. Pajak daerah dalam hal ini sudah menjalan kewenangannnya sebagai daerah otonom yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia ( Pasal 1 UU No.23 tahun 2014 ) melalui pengaturan pajak daerah yang digunakan sebagai pendanaan belanja pegawai dan barang, pemeliharaan, pembangunan, dan tabungan pemerintah daerah. Pajak daerah juga dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan ekonomi dan mengurangi masalah ekonomi di daerah.

Dengan demikian peran pajak daerah dapat dikatakan sebagai perwujudan desentralisasi fiskal. Mengacu pada Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang No.32 Tahun 2004 desentralisasi berarti penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Desentralisasi tersebut juga menyangkut aspek pembiayaan dengan impilakasi daerah dituntut untuk mampu membiayai secara mandiri biaya pembangunan di daerah. Desentralisasi fiskal yang secara sederhana berarti penyerahan kewenangan terkait urusan pajak atau pendapatan publik termasuk pemungutan pajak dari pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah.

Kerjasama yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun daerah. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan. Direktoral Jendral Pajak (DJP) sendiri sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 pemerintah daerah pada bulan September 2022 sebagai upaya mengoptimalisasi pemungutuan pajak pusat dan daerah dengan tujuan yang sama yaitu untuk pembangunan nasional. 

Lebih rincinya lagi penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini memuat pertukaran dan pemanfaatan data terkait perpajakan, perizinan, informasi keuangan daerah, optimalisasi pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dibidang perpakan. Penandatangan kerja sama ini bukan pertama kalinya dilakukan dan sebelumnya sudah dilakukan sebanyak tiga kali sehingga total sampai saat ini ada 254 pemerintah daerah yang telah bergabung dan menghasilkan beberapa capaian hasil kerja sama antara lain Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB), klasifikasi lapangan usaha atas DSPB serta persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri Keuangan terhadap wajib pajak dalam DSBP.

Jadi, Pajak daerah memiliki peranan yang sangat penting dalam pengoptimalan desentralisasi fiskal sebab dengan adanya pemasukan pajak daerah, pemerintah daerah mampu untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat secara mandiri sesuai dengan potensi daerah sehingga tidak lagi terlalu bergantung pada pemerintahan pusat. Pemerintah daerah juga dapat menyelenggarakan pembangunan dan melaksanakan fungsi pemerintahan yang ada secara maksimal dan efisien dari segi waktu serta terjadi kompetisi yang sehat dalam peningkatan kemampuan keuangan antar daerah. Namun, perlu penyelarasan antara kebijakan fiskal pusat dan daerah dalam hal ini kebijakan APBN dan APBD harus sejalan sehingga terjaga kesinambungan fiskal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline