Teluk Cempi secara geografis terletak di Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat. Memiliki garis pantai yang cukup panjang sekitar 87,4 Km dengan luas laut 1.074 Ha. Dengan luas kawasan tersebut, Teluk Cempi menyimpan Sumber Daya Alam khususnya Sumber Daya Ikan yang cukup besar.
Wilayah Kerja Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kabupaten Dompu, dibawah naungan BKIPM Bima, Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai tugas dan fungsinya telah melakukan pengawasan terhadap lalulintas komoditas hasil perikanan di Kabupaten Dompu khususnya ikan hasil tangkapan dari Teluk Cempi.
Musabir, Pjb Wilker KIPM Dompu, menuturkan "Berdasarkan data lalulintas Wilker KIPM Dompu tercatat bahwa komoditas unggulan yang ditangkap di Teluk Cempi, antara lain ; lobster, kepiting bakau, rajungan, jenis ikan ekonomis penting seperti ikan kerapu, layur, cakalang, tenggiri, tongkol dan lain-lain. Pada bulan Oktober 2017 ini tercatat jumlah / volume jenis ikan berkualitas ekspor yang ditangkap di perairan laut Teluk Cempi dan dikeluarkan/dilalulintaskan melalui Wilker KIPM Dompu dengan area tujuan Mataram, Denpasar dan Surabaya salah satunya adalah jenis yang daging rajungan sebanyak 3380 Kg, lobster 488 Ekor, dan tongkol mencapai 20 Ton, serta rumput laut jenis Sargassum sejumlah 40 Ton", ungkapnya.
Lebih lanjut Musabir menjelaskan, "potensi Sumber Daya Ikan yang cukup besar tersebut merupakan tabungan kekayaan perikanan masyarakat Kabupaten Dompu khususnya nelayan disekitar perairan laut Teluk Cempi yang patut untuk terus dijaga kelestariannya untuk masa depan. Terkait hal tersebut Wilker KIPM Dompu turut berperan serta dalam menjaga kelestarian sumber daya ikan tersebut melalui pengawasan pengeluaran hasil komoditas perikanan hasil tangkapan dari perairan laut Teluk Cempi dan perairan laut maupun perairan lain di wilayah Kabupaten Dompu, serta berperan aktif dalam melakukan sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah setempat terkait tentang jenis ikan yang dilarang, dibatasi dan dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pembinaan dalam rangka pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan melalui Cara Penanganan Ikan Yang Baik (CPIB)"ujarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H