Ainnova Ariestabela, Seksi Tata Pelayanan BKIPM Bima menjelaskan "BKIPM Bima adalah Satuan Kerja Perwakilan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dibawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berlokasi di Kabupaten Bima, Propinsi Nusa Tenggara Barat. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undangan No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan BKIPM Bima mempunyai tupoksi untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan dari satu area ke area lain di wilayah Republik Indonesia maupun dari dank e luar negeri.
Dari tupoksi tersebut maka BKIPM Bima merupakan salah satu unit pelayanan publik, yang melayani kegiatan Sertifikasi Kesehatan Ikan, baik ikan hidup, mati maupun benda lain melalui pelayanan Sertifikasi Ekspor, Impor, Domestik keluar maupun Domestil Masuk serta layananan pengujian Laboaratorium Hama Penyakit Ikan dan Mutu Hasil Perikanan.
Lebih lanjut, Ainnova Ariestabela, menambahkan "sebagai unit pelayanan publik dalam rangka Reformasi Birokrasi maka BKIPM Bima dituntut meningkatkan kinerja pelayanannya untuk Mewujudkan Visi dan Misi BKIPM Bima yaitu melalui Pelayanan "SIAP" (Senyum, Iklhas, Aman dan Profesional). Dalam penyelenggaran pelayanan "SIAP" tersebut, upaya-upaya telah dilakukan dengan menetapkan standar pelayanan publik, perbaikan dan penambahan sarana dan prasarana pelayanan publik, serta penerapan program percepatan reformasi bikrorasi yang melilputi seluruh aspek manajemen BKIPM Bima.
Beberapa persyaratan Standar Internasional telah diterapkan oleh BKIPM Bima dalam rangka reformasi birokrasi melalui akreditasi ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen yang telah diterapkan sejak tahun 2015 serta SNI ISO/IEC 17025:2008 tentang Sistem Manajemen Laboratorium Pengujian yang diraih sejak tahun 2013 sehingga diharapkan BKIPM Bima mampu bersaing di tingkat Nasional maupun Internasional. Pelayanan "SIAP" ini telah menjadi komitmen seluruh personil BKIPM Bima dalam melaksanakan tugasnya masing-masing dalam rangka memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa maupun stakeholder lingkup BKIPM BIMA", jelasnya.
"Implementasi Pelayanan "SIAP" yang telah dilakukan BKIPM Bima dilakukan melalui berbagai macam program antara lain : sistem pembayaran PNBP dengan menggunakan Mesin EDC untuk menghidari Pungli, pembentukan Tim Unit Layanan Pengaduan dan Informasi serta mekanisme pengaduan dan informasi yang dapat di akses secara online untuk menampung aspirasi pengguna jasa terkait pelayanan yang diberikan oleh BKIPM Bima, , penggunaan SISTERKAROLINE Online dalam penerbitan Sertifikat Kesehatan Ikan, serta layanan akses Call Center 24 jam melalui 0813 8116 8115" tutur Pikriadi, Petugas Pelayanan BKIPM Bima.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H