Lihat ke Halaman Asli

Bukti Pelanggaran Hukum & Korupsi Proyek Bandara NYIA Kulon Progo

Diperbarui: 7 Agustus 2018   16:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berikut ini disampaikan fakta pelanggaran hukum oleh PT Angkasa Pura I (Persero) pada Penetapan Pemenang Lelang Bandara NYIA Kulon Progo senilai Rp 6,1 triliun.

Mengenai Proyek Bandara NYIA Mangkrak

Pelanggaran hukum pada Pelelangan Terbatas Pekerjaan Pembangunan Bandar Udara Baru di Kulon Progo (New Yogyakarta International Airport / NYIA) oleh PT Angkasa Pura I (Persero) yang dilaksanakan sejak 2 Februari 2018 sampai 29 Juni 2018 antara lain:

Pelelangan Terbatas tahun 2018 ini adalah merupakan PELELANGAN ULANG oleh AP I,  di mana sebelumnya pada Tahun 2017 Pekerjaan yang sama sudah pernah dilelang/ditenderkan dengan pemenang lelang adalah PT Pembangunan Perumahan (Persero) berdasarkan Surat PT Angkasa Pura I Nomor: AP I.3376/LB.05.01/2017/DU-8 tanggal 22 Juni 2017.

img-20180807-130103-5b695d2c6ddcae4f5b103542.jpg

Namun walau sudah ditetapkan sebagai pemenang lelang, pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur Bandara Baru NYIA Kulon Progo tidak pernah dilakukan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP). Tidak pernah ada penjelasan kepada publik mengenai alasan mangkraknya proyek pembangunan bandara baru itu, baik oleh AP I mau pun oleh PP.

TIDAK DIKETAHUI alasan AP I sebagai BUMN pemilik proyek mengapa tidak melakukan tindakan apa pun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Mengenai Lelang Ulang

Pelaksanaan Pelelangan (Ulang) Terbatas oleh AP I yang berlangsung sejak Februari 2018 sampai Juli 2018, ditemukan adanya pengarahan oleh AP I kepada peserta pelelangan di mana seluruh peserta diwajibkan untuk membentuk Kemitraan /Kerja Sama Operasi (KSO) / Joint Operation (JO).

Dari 10 Perusahaan BUMN yang diundang sebagai peserta, kemudian terbentuk 3 (tiga) Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) yang bersedia mengikuti proses pelelangan dan mengajukan Surat Penawaran Harga, yaitu:

1.    PP KSO
2.    Waskita-Adhi-Abipraya KSO
3.    Wika-Hutama-Nindya KSO

Berdasarkan ketentuan Standar Dokumen Pengadaan yang diterbitkan AP I diwajibkan seluruh aspek legal dan administrasi terkait dengan Badan Hukum Peserta Pelelangan harus sudah dipenuhi sebelum atau pada saat memasukan/mengajukan Surat Penawaran Harga dari Peserta Lelang kepada Panitia Pelelangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline