Lihat ke Halaman Asli

fatmawati faisol

Mahasiswa Program Doktoral (S3) Universitas Sriwijaya Tahun 2023

Bagaimana Cara Validasi PHTB ?

Diperbarui: 27 Februari 2024   05:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Saat ini surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atau disingkat Suket PHTB seperti menjadi primadona di kantor Pelayana Pajak dan kantor Notari / PPAT.  Setiap wajib pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib melakukan validasi atas kewajiban perpajakannya. validasi PHTB  dapat dilakukan oleh :

1. wajib pajak (apabila ada NPWP)

2. Notaris / PPAT

3. Kantor Pelayanan Pajak domisili tanah dan/atau bangunan 

Validasi oleh wajib pajak

Wajib Pajak yang berNPWP bisa melakukan validasi di djponline.pajak.go.id login menggunakan NPWP dan password. Klik layanan ada menu ePHTB. Input data-data yang sesuai karena salah melakukan input data bisa berakibat gagal pada penginputan suket PHTB nantinya oleh Notaris/PPAT.

Validasi oleh Notaris/PPAT

Notaris/PPAT bisa melakukan validasi untuk wajib pajak baik yang berNPWP maupun tidak berNPWP. Notaris/PPAT melakukan validasi dengan login ke djponline.pajak.go.id login, dengan syarat Notaris/PPAT sudah melakukan registrasi terlebih dahulu pada aplikasi. Tujuan registrasi untuk mendapatkan username dengan syarat sebagai berikut :
* Data Notaris/PPAT terdaftar pada Masterfile DJP
* Data Notaris/PPAT terdaftar dalam skema pertukaran data DJP dan BPN (Badan
Pertanahan Negara)
* Data Notaris/PPAT lolos persyaratan SKF
1. menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun terakhir
2. menyampaikan SPT Masa PPN 1111 untuk 3 masa terakhir (jika PKP)
3. tidak memiliki utang pajak, serta
4. sedang tidak dilakukan tindak penyidikan

Validasi di Kantor Pelayanan Pajak domisili tanah dan/atau bangunan

Wajib Pajak bisa melakukan validasi ke KPP domisili tanah dan/atau bangunan dengan membawa syarat yang telah ditentukan :

1. mengisi formulir yang telah di sediakan

2. membuat surat pernyataan bermaterai cukup bagi Wajib Pajak yang tidak berNPWP

3. melengkapi syarat-syarat lainnya untuk menginput data.

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline