Sekretaris pers memiliki tugas secara resmi mengelola urusan publik dan konferensi pers dari tokoh masyarakat. Sekretaris Pers yang bertugas dalam kepresidenan Amerika Serikat juga menjabat sebagai direktur Kantor Pers Gedung Putih, adalah asisten Presiden yang bertanggung jawab atas hubungan dengan media. Sekretaris pers di Gedung Putih juga bertindak sebagai juru bicara. Bahkan diungkapkan sebagai satu-satunya pejabat yang "berbicara atas nama Presiden" kepada pers.
Sekretaris pers melakukan briefing untuk wartawan, di mana para wartawan diberi pengarahan tentang janji, jadwal harian Pejabat yang diwakilinya, rencana perjalanan mendatang, hingga pidato, dimana Informasi ini juga dirangkum dalam rilis berita harian didistribusikan kepada para wartawan melalui website resmi.
Dalam lingkungan Kementerian Hukum dan HAM pejabat yang bertanggung jawab jawab atas hubungan pers atau dalam skala luas dikenal bertujuan mewujudkan pencitraan positif organisasi adalah Kepala Biro Humas dan Hubungan Luar Negeri sementara asisten yang bertugas dalam manajemen hubungan pers dan media massa atau dengan kata lain berperan sebagai sekretaris pers adalah Kepala Sub Bagian Hubungan Pers dan Media Massa.
Biro Humas dan HLN telah memiliki pejabat yang memiliki spesifikasi tugas pokok dan fungsi terstruktur yang berperan sebagai Sekretaris Pers. Tugas-tugas Sekretaris Pers mengelola surat kredensial, data dan profil wartawan dan media massa yang menanunginya. Sekretaris Pers Gedung Putih mengelola 1500 wartawan. Apabila Sekretaris Pers menyelenggarakan konferensi pers maka sekretaris mengundang wartawan untuk konferensi pers dan memnyiapkan press release. Mempersiapkan briefing untuk Pejabat untuk dipelajari sebelum konferensi. Sekretaris membantu pejabat terkait mempersiapkan diri.
Sekretaris Pers dan Hubungan Masyarakat
Dalam kaitannya dengan kehumasan sekretaris pers bergerak secara selaras dengan media massa dan pejabat yang dilayaninya agar tercipta kesamaan persepsi. Sekretaris pers menciptakan iklim kondusif yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Keberadaan kehumasan sendiri yang selalu mengarah pada kesamaan pemahaman antara organisasi dan masyarakat perlu didukung dengan pemanfaatan media yang efektif. Maka dari itu, pelaksana tugas hubungan pers perlu memiliki konsep dan perencanaan yang memadai dalam manajemen media massa, termasuk mengelola issue.
Sekretaris Pers dan Wartawan 'Amplop'
Fenomena 'wartawan amplop' masih ada di Indonesia. Wartawan-wartawan ini cenderung tidak bernaung dibawah media yang permanen. Meskipun kode etik jurnalistik menyatakan bahwa wartawan tidak boleh menerima uang dari narasumber, bahkan beberapa media massa secara tegas menyatakan bahwa wartawannya tidak menerima uang.
Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Dewan Pers (7/11/07) Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara mengatakan oknum "wartawan amplop" yang berasal dari institusi media fiktif harus segera diberantas secepatnya. Dalam rangka mempercepat pemberantasan wartawan 'amplop' yang menurut Dewan Pers dilakukan untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik para wartawan yang berasal dari institusi media profesional.
Sekretaris Pers dapat mengingatkan sekaligus encouraging para pejabat agar tidak menjadi pemasok amplop untuk wartawan. Antisipasi lain yang dapat dilakukan, sekretaris pers adalah dengan membentuk data wartawan yang solid dan terverifikasi. Sekretaris Pers juga harus dapat membuka jaringan dengan organisasi profesi wartawan di Indonesia. Saat ini ada tiga organisasi profesi wartawan yang lolos verifikasi Dewan Pers yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Sekretaris Pers, Konflik dan Solusi