Lihat ke Halaman Asli

33 Narapidana Pindahan dari Lapas Sidoarjo Bisa Dikunjungi Setelah 30 Hari di Rutan Ponorogo

Diperbarui: 9 Juli 2024   10:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rutan Ponorogo menerima 33 Narapidana dari Lapas Sidoarjo 

Ponorogo - Rutan Ponorogo Kemenkumham Jatim  kembali menerima pemindahan narapidana. Sebanyak 33 narapidana dari Lapas Kelas IIA Sidoarjo tiba di Rutan Ponorogo pada pukul 16.00 WIB. Penerimaan narapidana dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, senin (08/06/2024).

Setibanya di Rutan Ponorogo, para narapidana langsung menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim medis rutan. Petugas keamanan (kamtib) melakukan pengecekan barang dan badan narapidana, sementara petugas registrasi memastikan kelengkapan berkas para narapidana.

Kepala Rutan Ponorogo, Agus Imam Taufik, menjelaskan bahwa pemindahan ini bertujuan untuk pembinaan lanjutan bagi para narapidana. "Pemindahan ini adalah bagian dari upaya pembinaan lanjutan yang lebih baik bagi narapidana," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Keamanan Rutan, Gulang Rinanto, menambahkan bahwa setelah proses penerimaan, ke-33 narapidana tersebut akan ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan) selama 30 hari. "Mereka akan menjalani masa pengenalan lingkungan selama 30 hari sebelum ditempatkan di kamar permanen," kata Gulang.

Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Azhar Farhani, menambahkan bahwa selama masa mapenaling, narapidana pindahan tidak bisa menerima kunjungan dari keluarga. "33 narapidana pindahan dari Lapas Sidoarjo baru bisa dikunjungi setelah keluar dari mapenaling atau setelah 30 hari di Rutan Ponorogo. Meskipun tidak bisa dikunjungi, keluarga tetap bisa memanfaatkan layanan pengiriman paket melalui layanan Jathil (Jajanan Titip Langsung)," jelas Azhar.

Kegiatan pemindahan ini berjalan dengan aman, tertib, dan semua berkas narapidana lengkap sesuai prosedur yang berlaku.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline