Lihat ke Halaman Asli

Pelayanan Bantuan Hukum GRATIS di Rutan Ponorogo: Kolaborasi dengan LBH Muhammadiyah Ponorogo

Diperbarui: 21 Juni 2024   11:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: Humas Rutan Ponorogo

Ponorogo - Rutan Ponorogo rutin menghadirkan pelayanan bantuan hukum gratis bagi warga binaan, berkat kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Ponorogo. Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada mereka yang membutuhkan dan dilaksanakan secara rutin setiap hari Jumat.

Pada hari ini (21/06/2024) Tim dari LBH Muhammadiyah yang terlibat dalam program Bantuan Hukum Gratis terdiri dari tiga anggota berpengalaman: Pujianto, Rino Cahya, dan Dwi Asmoro. Mereka berkomitmen untuk membantu warga binaan dalam menghadapi permasalahan hukum, memberikan konsultasi, serta membantu proses administrasi hukum yang diperlukan.

Kepala Rutan Ponorogo Agus Imam Taufik menyatakan, "Kerjasama dengan LBH Muhammadiyah Ponorogo ini adalah langkah penting untuk memastikan hak-hak hukum warga binaan terlindungi. Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat besar bagi mereka yang sedang menjalani masa tahanan di sini."

Pujianto, salah satu petugas dari LBH Muhammadiyah, menambahkan, "Kami berupaya memberikan layanan terbaik dan membantu para warga binaan memahami serta menyelesaikan permasalahan hukum mereka. Dengan adanya program ini, kami berharap dapat memberikan sedikit pencerahan dan bantuan yang berarti."

Warga binaan yang telah memanfaatkan layanan ini mengaku sangat terbantu.  GAA (19) salah satu dari mereka menyatakan, "Kami sangat berterima kasih atas bantuan hukum yang diberikan. Ini sangat membantu kami dalam memahami proses hukum yang harus kami jalani."

Program ini merupakan bagian dari upaya Rutan Ponorogo untuk meningkatkan kesejahteraan dan hak-hak hukum warga binaan. Dengan adanya bantuan hukum gratis ini, diharapkan tidak ada lagi warga binaan yang merasa terabaikan atau tidak mendapatkan pendampingan hukum yang layak selama menjalani masa tahanan.

Layanan bantuan hukum ini tidak hanya memberikan manfaat bagi warga binaan, tetapi juga memperkuat hubungan antara institusi rutan dan lembaga bantuan hukum setempat, yang sama-sama berkomitmen untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan inklusif bagi semua lapisan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline