Kompetensi menurut KBBI onlie diartikan sebagai "kewenangan"untuk menentukan. Kompetensi dapat juga diartikan sebagai kemampuan dalam melaksanakan tugas dengan keahlian yang sesuai dengan keilmuannya.
1. Kompetensi Guru
Kompetensi guru merupakan kecakapan dan kemampuan dasar yang harus dimiliki guru dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar dalam proses pembelajaran yang telah diatur dalam sistem pendidikan. Terdapat empat kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu: kompetensi profesional, pedagogi, kepribadian, dan sosial. Dewasa ini perhatian bertambah besar sehubungan dengan kemajuan pendidikan dan kebutuhan guru yang semakin meningkat, baik dalam mutu maupun jumlahnya. Hal ini dapat kita lihat terhadap program pemerintah yang menjadikan pendidikan guru sebagai prioritas dalam program pembangunan pendidikan di negara kita. Salah satu yang masih berjalan adalah dengan adanya Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program tersebut diharapkan sebagai langkah dalam meningkatkan kompetensi yang dimiliki oleh guru. Adapun arti pentingnya kompetensi guru adalah sebagai berikut.
a. sebagai alat seleksi
Menurut Oemar Hamalik (2002: 34) perlu ditentukan secara umum jenis kompetensi apakah yang perlu dipenuhi sebagai syarat agar seseorang dapat diterima sebagai guru. Dengan penentuan jenis kompetensi yang dibutuhkan seorang guru akan menurunkan indikator-indikator yang dijadikan dasar dalam penyelenggaraan seleksi perekrutan guru. Tentunya dengan indikator-indikator kompetensi tersebut, perekrutan guru tidak lagi didasarkan pada persepsi yang subyektif, tetapi dengan tingkat obyektifitas yang tinggi. Ketentuan tersebut juga berlaku secara umum bagi semua calon guru yang ingin berprofesi sebagai seorang guru.
b. pembinaan guru
Selain sebagai alat indikator seleksi penerimaan guru, kompetensi guru juga penting dalam ranah pelaksanaan pembinaan guru. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan rambu-rambu bagi guru dalam melaksanakan tugasnya dan dievaluasi setelahnya sesuai kompetensi yang harus dimilikinya. Menurut Oemar Hamalik (2002: 35), para guru yang telah memiliki kompetensi penuh sudah tentu perlu dibina terus agar kompetensinya tetap mantap. Harapannya, guru juga selalu meningkatkan kompetensinya sesuai dengan perkembangan zaman. Sebagai contoh, pada saat pandemi covid-19, guru dituntut untuk menguasai pembelajaran secara daring. Hal ini tentunya seiring dengan perkembangan keadaan yang ada. Adapun apabila terdapat guru yang memiliki kompetensi kurang dari standar, maka pemerintah ataupun lembaga yang membidangi dapat melakukan perencanaan untuk meningkatkan atau melengkapi kompetensi yang kurang tersebut. Dalam hal ini, dapat direncanakan program pendidikan dan pelatihan ataupun penataran.
c. penyusunan kurikulum
Kurikulum pendidikan guru disusun berdasarkan kompetensi yang diperlukan oleh setiap guru. Tujuan, program pendidikan, sistem penyampaian, evaluasi, dan sebagainya direncanakan sedemikian rupa agar relevan dengan tuntutan kompetensi guru secara umum. Dengan demikian diharapkan guru tersebut mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebaik mungkin. Sudah pasti diperlukan evaluasi berkala dalam menentukan kurikulum pendidikan bagi calon guru yang didasarkan pada perkembangan zaman dan kebutuhan pasar dengan mempertimbangkan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan oleh pemerintah selaku pemegang kebijakan.
d. kegiatan belajar dan hasil belajar