Belakangan ini muncul wacana dimana pemerintah akan memperketat syarat Calon Legislatif atau yang biasa disebut Calegkhususnya untuk kalangan artis, publik figur, dan pengusaha. Hal ini dilakukan agar kedepannya Calon Legislatif tersebut bisa menjadi calon-calon yang berkualitas dan mampu menjadi anggota legislatif yang cakap akan kemampuan. Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Tantowi Yahya yang juga merupakan publik figur dirinya menolak atas wacana ini karena akan merendahkan kecakapan dan kemampuan caleg serta pesohor tersebut.
Menurut dia juga saat ini Partai Golkar tidak merekrut artis sebagai Vote Getter sebagai pendulang suara namun Partai Golkar tidak menutup kemungkinan bagi artis yang akan bergabung dan menjadi Calon Legislatif. Dirinya juga menjelaskan bagi calon legislatif yang akan bergabung baik artis, pengusaha maupun warga biasa akan mendapatkan program pelatihan dan kepartaian. Justru irinya, mempersilahkan publik menilai bagaimana cara kerja anggota legislatif biasa dengan anggota legislatif dari kalangan artis, pengusaha dan publik figur.
Menurut Anggota Komisi I DPR-RI Agun Golkar dirinya tidak menyetujui dengan rencana pemerintah yang akan memperketat caleg dari kalangan artis, publik figur, dan pengusaha. Menurut dia, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama dan caleg yang berasal dari kalangan biasa belum tentu memiliki kinerja yang bagus seperti artis. Meski dirinya menolak pengetatan aturan untuk artis tetapi dirinya setuju apabila aturan tersebut berlaku kepada seluruh warga negara karena menurutnya warga negara berhak mendapatkan hak yang sama namun selain itu dirinya mengakui bahwa memang diperlukan adanya peningkatan syarat-syarat untuk menjadi calon anggota legislative. Hal ini dilakukan agar terciptanya kader-kader yang berkualitas dari anggota partai saat menjadi anggota legislatif.
Mendagri pun juga membantah bahwa tidak ada pembatasan untuk caleg dari kalangan artis. Akan tetapi, Mendagri pun juga membantah Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu Dani Syarifudin Nawawi yang mengatakan bahwa wajib bagi calon anggota legislatif terdaftar dalam partai politik minimal 1 tahun sebelum pencalonannya karena hal ini bertujuan untuk menghindari caleg karbitan. Menurutnya juga anggota legislatif dari kalangan artis lebih sibuk beraktivitas sebagai artis ketimbang beraktivitas sebagai anggota legislatif. Masyarakat pun hanya memilih caleg yang namanya sudah cukup terkenal walaupun calon yang dia pilih tidak mempunyai pengalaman di dunia politik.
Selain itu, ada calon Anggota DPR yang menolak wacana ini namun ada juga publik figur yang merupakan Anggota DPR yang mendukung dengan adanya pembatasan aturan ini. Menurut Moreno Soeprapto Anggota Komisi X DPR-RI yang juga merupakan publik figure, dirinya mendukung adanya pengetatan ini karena agar tidak terjadi penumpang gelap.Namun, sebelum mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, dirinya juga menuturkan bahwa ia kurang setuju jika anggota legislatif terlihat kurang bekerja di parlemen. Akan tetapi, dengan diberlakukan aturan tersebut dimana calon anggota legislatif harus mempunyai pengalaman di dunia partai politik dalam kurun waktu 1 tahun keanggotaannya agar lebih meningkatkan daya kinerja dalam partai politik.
Dari sini kita dapat menyimpulkan, bahwa kinerja seseorang berdasarkan dari skill itu sendiri namun juga harus disertai dengan pengalaman dan keterampilan serta bibit bebet bobot orang tersebut. Tetapi menurut saya, saya sangat setuju tentang aturan yang diberlakukan saat ini karena dapat menghindari anggota caleg dari kalangan artis yang tanpa pengalaman,keanggotaan dari partai politik tersebut dan juga aturan tersebut harus dibarengi dengan keserasian antara masyarakat biasa dengan calon-calon yang berasal dari kalangan artis karena yang menjadi caleg pun bukan hanya artis saja melainkan juga masyarakat biasa yang tentunya akan menjadi tugas besar bagi pemerintah agar menciptakan parlemen yang berkinerja yang mumpuni dan mempunyai cukup pengalaman, baik saat sedang di partai maupun saat menjadi anggota dan kita juga berharap kedepannya ada anggota legislatif yang bekerja cukup baik dan mempunyai integritas yang tinggi dalam bidang politik.
Nama : Ariffatiq Umara Haritsyah
NIM : 07031381621144
Kampus/Kelas : Universitas Sriwijaya (Kampus Palembang)/B
Dosen Pembimbing : Nur Aslamiah Supli, BIAM, M.SC
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H