Lihat ke Halaman Asli

Edukasi dan Sosialisasi Perseroan Perorangan Kepada Produsen Jajanan Kekinian

Diperbarui: 10 Juni 2022   23:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di era society 5.0 yang memiliki makna era dimana semua teknologi adalah bagian dari manusia itu sendiri, internet bukan hanya digunakan untuk sekedar berbagi informasi melainkan untuk menjalani kehidupan.[1] Artinya generasi sekarang dihadapkan dengan tantangan pembaharuan dan kemajuan tidak hanya di bidang teknologi saja, melainkan disegala aspek termasuk pertumbuhan ekonomi yang harus beriringan dengan perkembangan teknologi, agar tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan yang merata. Sehingga pemerintah mencetuskan suatu produk hukum yang “khas” Indonesia demi tercapainya pertumbuhan ekonomi di era society 5.0. 

 

Produk hukum tersebut adalah Perseroan Perorangan dengan dasar hukum UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil. Perseroan Perorangan ini seperti halnya Perseroan Terbatas, namun didirikan oleh satu orang yang sekaligus menjadi direksi, komisaris, dan pemegang saham. Tujuan pemerintah dari produk hukum ini adalah untuk memberdayakan para pelaku usaha mikro dan kecil agar mudah mendapatkan akses bantuan kredit bank dan juga dalam rangka menumbuhkan ekonomi msyarakat.

 

Salah satu bentuk usaha yang berkembang saat ini di kalangan anak muda adalah jajanan kekinian. Jajanan kekinian ini berbentuk keripik, makaroni, mie lidi yang memiliki cita rasa yang bermacam-macam. Jajanan ini digandrungi oleh banyak kalangan masyarakat, karena harga nya yang sangat terjangkau dan sangat cocok untuk dijadikan camilan disegala kondisi. Sehingga jajanan kekinian ini memiliki potensi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di era saat ini.

 

Hal ini membuat mahasiswa fakultas Hukum UMM tertarik untuk memberikan sosialisasi kepada salah satu produsen jajanan kekinian tersebut. Berdasarkan wawancara yang dilakukan kepada narasumber, usaha jajanan kekinian tersebut sudah dirintis sejak tahun 2019. Dengan bermodalkan Rp.1000.000. (satu juta rupiah), narasumber bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)  per tahun. Narasumber memasarkan produk jajanan kekinian tersebut via Instagram @mymoodbooster, shopee, dan whatsapp. Salah satu hambatan dari memproduksi jajanan kekinian tersebut adalah terbatasnya modal dan juga harga bahan baku yang mahal. Berdasarkan hambatan tersebut, Mahasiswa Fakultas Hukum UMM memberikan edukasi dan sosialisasi untuk mendaftarkan usaha jajanan kekinian tersebut menjadi Perseroan Perorangan, agar usaha jajanan kekinian tersebut bisa berjalan dengan lancar. Edukasi dan sosialisasi ini diharapkan mampu menambah wawasan masyarakat akan akses legalitas usaha khusus mikro dan kecil, agar bisa membantu mengembangkan usahanya menjadi lebih besar, mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, dan juga mempermudah akses kredit yang legal untuk kelangsungan usahanya.

Catatan kaki 

[1] https://onlinelearning.binus.ac.id/2021/04/19/mengenal-lebih-jauh-tentang-society-5-0/  diakses pada 10 Juni 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline