Lihat ke Halaman Asli

Fatimatus Zahro

fatimatus zahro

Peran Feminisme terhadap Kasus Kekerasan Seksual

Diperbarui: 25 Juni 2023   17:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berita mengenai kasus kekerasan seksual teruslah beredar, namun pengaduan kasus kekerasan seksual pada tahun 2023 ini menurun daripada kasus kekerasan seksual pada tahun sebelumnya. Menurut KOMNAS Perempuan kasus kekerasan seksual yang dari 459.094 menjadi 457.895 dan dari data kekerasan seksual tersebut merupakan bentuk kekerasan dominan perempuan dan membuat kekerasan terhadap psikis.

Kekerasan seksual merupakan kejadian yang tidak terlepas dari kegiatan sehari-hari tanpa mengenal tempat dan waktu. Dan pelanggaran mengenai kekerasan seksual dapat berdampak pada seluruh korban dan tidak memandang usia, latar belakang budaya, ras dan ekonomi. Terjadinya kekerasan seksual juga tidak memandang itu tempat kerja atau tempat hiburan sehingga hal tersebut bisa terjadi dipublik dan ranah domestik.

Jadi, Kekerasan seksual adalah perbuatan terhadap seseorang tanpa persetujuannya atau tindakan yang merendahkan, menghina, menyiksa, melecehkan, dan menyerang tubuh dengan unsur kesengajaan dan kekuasaan. Hal tersebut akan menimbulkan penderitaan mental atau fisik  yang bisa menganggu kesehatan terutama pada reproduksi seseorang dan juga mengakibatkan  

seseorang hilang dalam sebuah kesempatan dalam melaksanan pendidikan dengan aman dan optimal.

Dalam kasus kekerasan seksual yang menjadi kekhawatiran dan ketakutan adalah masalah perempuan selalu menjadi momok yang mengakibatkan ketakutan bagi masyarakat, terutama bagi diri mereka sendiri. Ada beberapa factor penyebab kekerasan seksual menurut Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan perlindungan Anak Republik Indonesia adalah factor individu, factor pasangan, factor social budaya, dan factor agama. Dari keempat factor tersebut terjadi kekerasan baik fisik maupun seksual. Oleh karena itu, perlu dipahami peran laki-laki dan perempuan, peran mana yang mempengaruhi pengambilan keputusan dan nilai-nilai luhur, salah satunya adalah nilai kesetaraan dan keadilan gender.

Dalam dunia filsafat perdebatan tentang kesetaraan telah berlangsung lama yang disebut dengan feminisme. Feminisme adalah gerakan social, politik, dan ideology yang bertujuan untuk membangun dan mencapai kesetaraan dan keadilan mengenai gender. Feminisme melihat masyarakat lebih mengutamakan persefektif laki-laki dan perempuan yang diperlakukan tidak adil.  

Menurut pandangan Foucault Dalam kasus kekerasan seksual disebabkan variabel seperti kekuasa'an, struktur social, dan tujuan kekuasaan. Apabila variabel tersebut disatukan dapat menyebabkan niat dalam melakukan kekerasan seksual terjadi. 

Adapun sebaliknya apabila dari ketiga variabel tersebut kehilangan hasrat, kekerasan seksual akan terwujud. Antara korban dan pelaku dalam kekerasan seksual tersebut memiliki hubungan kekuasaan. Contoh dalam perguruan tinggi kasus kekerasan seksual terjadi antara dosen dengan mahasiswanya sendiri, yang mana dosen tersebut memiliki hubungan kekuasaan yang kuat. Kedudukan seorang dosen  memiliki stuktural kekuatan yang besar dan mereka memiliki kekuatan  lebih sehingga bisa lebih kuat dalam melakukan tindakan kekerasan seksual. Hal tersebut yang membuat konstruksi social pada masyarakat mengenai masalah kekerasan seksual yang menjadikan kedudukan korban semakin lemah.

Sehingga adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban yang membuat korban takut untuk melapor kasus yang telah menimpanya dan membuat menjamunya budaya 

patriarki, karena di Indonesia sendiri budaya patriarki sudah dipegang erat oleh masyarakat dan susah untuk dihilangkan. Yang membuat keadilan dari kesetaraan gender  belum sepenuhnya terbentuk dengan baik. Dengan itu feminisme bukanlah upaya untuk menggulingkan laki-laki melainkan patriarki. bukan ingin menjadikan sama atau bahkan lebih dari laki-laki, akan tetapi untuk menjadi sama, maksud dari menjadi sama disini yaitu bagaimana suara mereka di dengar, keberadaan mereka di akui dan juga bisa ikut berpartisipasi dalam kehidupan. Feminisme ini adalah suatu gerakan social dan ideology yang meningkatkan nilai perempuan tertindas.

Akan tetapi di Indonesia sendiri dunia patriarki sudah mendarah daging baik dari perempuan maupun laki-laki. Yang mana gender role perempuan yang hanya dianggap akan berakhir didapur saja dan mengurus anak sehingga tidak perlu berpendidikan tinggi, sebenarnya dalam mengurus anak apabila seseorang ibu yang cerdas maka anak juga menjadi cerdas karena ibu merupakan madrasatul ula bagi anak-anaknya sehingga perlunya seorang perempuan berpendidikan untuk membimbing anaknya menjadi cerdas dan berprilaku baik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline