Lihat ke Halaman Asli

Siti Fatimah

Fatimah asy-sairi

Golput, Mau Nyoblos Pakai e-KTP Syarat tidak Terpenuhi

Diperbarui: 22 April 2019   23:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi

TAHUNAN -- Pemungutan suara Pemilu 2019 di desa Tahunan Jepara berlangsung lancar dan ramai, Rabu (17/04/2019). 

Masyarakat Tahunan Jepara tampaknya memiliki keinginan besar untuk bisa menyalurkan hak suaranya.Begitupula dengan pemilih Pemilu yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), masuk kekategori Daftar  Pemilih Khusus (DPK) tetap bisa mencoblos dengan menggunakan e-KTP. Pemilih yang masuk di DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP pada pencoblosan.

Namun yang terjadi di TPS 14 Tahunan Jepara Daftar Pemilih Khusus tidak diberikan hak pilih meskipun telah membawa e-KTP.

Menurut Pak Kumis selaku Ketua RT di Desa Tahunan mengatakan bahwa bagi pemilih khusus selain membawa e-KTP juga harus membawa surat keterangan dari KPU Jepara. "Bagi pemilih khusus harus mempunyai surat keterangan dari KPU Jepara, agar datanya benar-benar valid," ucapnya.

Dia menambahkan sebenarnya TPS telah menyiapkan surat suara tambahan bagi pemilih khusus, tetapi karena syarat yang telah ditentukan maka Daftar Pemilih Khusus yang belum memiliki surat keterangan dari KPU tidak diperbolehkan menggunakan hak suaranya.

Sementara itu, menurut Maharani salah satu dari daftar pemilih khusus mengatakan bahwa tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai syarat-syarat pemilih khusus, yang saya ketahui hanya membawa e-KTP ke TPS. "Saya sangat kecewa karena saya tidak bisa memberikan hak suara saya,"tambahnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline