Hujan Sebentar, Banjir Melanda:
Apa Kaitannya dengan Manajemen Lingkungan Samarinda?
Banjir merupakan masalah yang kerap dihadapi warga Samarinda. Dampaknya pun tidak bisa dianggap sepele, mulai dari aktivitas terhambat hingga kerugian setelahnya. Sangking seringnya, setiap hujan turun, warga Samarinda bisa langsung memprediksi wilayah mana saja yang kemungkinan tergenang. Sehingga judul ’’Hujan sebentar, banjir melanda” tampak cocok menggambarkan realitas yang terjadi.
Banjir tak semata-mata hanya akibat curah hujan yang tinggi, melainkan adanya beberapa faktor pendukungnya. Jumlah penduduk yang terus meningkat seiring waktu diikuti oleh pertumbuhan permukiman yang cukup pesat. Hal ini berdampak semakin berkurangnya area resapan air sekaligus memengaruhi kualitas lingkungan. Lantas, apakah banjir adalah takdir? ataukah kita bisa menanggulanginya?
Manajemen lingkungan hadir layaknya pahlawan yang dapat menolong, memberikan solusi dalam mengatasi permasalahan tersebut. Sistem manajemen lingkungan adalah upaya yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang diambil untuk mengelola lingkungan dari berbagai aktivitas yang ada, di mana sistem ini mencakup seluruh proses, mulai dari perencanaan, penelitian, penerapan, pertanggungjawaban, peninjauan ulang, hingga pemeliharaan kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, manajemen lingkungan untuk pemasalahan banjir menjadi PR pemerintah, dimana pemerintah-lah yang memiliki peran strategis dalam merancang kebijakan, mengimplementasikan program, dan mengawasi keberlanjutannya.
Banjir yang masih terjadi bukan mengartikan bahwa pemerintah murni abai dan tak memperhatikan, peraturan terkait pencegahan banjir sudah di-mention dalam UU No. 17 Tahun 2019 yang berisikan aturan pengelolaan sumber daya air, termasuk pencegahan banjir melalui pembangunan infrastruktur seperti waduk, tanggul, dan drainase. Selain itu, Perpres No. 120 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional memprioritaskan pembangunan infrastruktur pengendali banjir, seperti bendungan dan normalisasi sungai.
Di Samarinda, upaya Pemerintah Kota Samarinda untuk mengatasi banjir sudah sejak lama dilakukan, berdasarkan hasil penelitian Sukandar (2017) mengatakan bahwa sejak tahun 2017 Walikota menginstruksikan kepada seluruh aparatur Pemkot Samarinda untuk membantu pelaksanaan pekerjaan pengendalian banjir di berbagai wilayah Samarinda, kepastian jadwal percepatan penanganan masalah lahan & sosial, serta pembentukan Tim Pengendalian Banjir Kota Samarinda. Tak hanya itu, pada Peraturan Walikota Samarinda Nomor 8 Tahun 2018 Masterplan Samarinda Smart City tertuang sasaran utama dalam rencana tersebut yaitu terlaksananya pengendalian banjir.
Agenda kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan banjir di Kota Samarinda meliputi peningkatan panjang saluran air dan efisiensi sanitasi lingkungan, pembuatan kolam penampung air hujan (kolam rentensi) di beberapa kelurahan, pengadaan pompa dan alat penangkap lumpur, serta penanganan banjir di wilayah Sub DAS Sungai Karang Mumus (SKM) melalui revitalisasi bantaran dan normalisasi SKM.
Selain itu, juga telah dilakukan pembangunan pintu air dan rumah pompa di Sungai Karang Mumus.