Lihat ke Halaman Asli

Fatimah Azzahra

Profesi sebagai mahasiswa yang disambi bekerja

Perkembangan Cyber Crime, Apakah UU ITE Siap Melindungi?

Diperbarui: 19 Februari 2023   12:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Cyber Crime/Qubisa.com)

JAKARTA-

Kejahatan atau Tindak Kriminal adalah salah satu bentuk perilaku yang menyimpang selalu ada dan melekat di masyarakat. Kejahatan sering sekali terjadi di masyarakat Indonesia dalam banyak hal, salah satunya adalah kejahatan menggunakan computer dalam Informasi dan Transaksi Elektronik. Semakin bertambah jaman, semakin teknologi maju, maka kejahatan itu pula semakin tinggi dan beragam. Dalam perkambangan ini juga, internet telah memberikan hal positif bagi manusia. Internet juga memberikan peluang negatif juga bagi manusia sehingga menimbulkan kejahatan yang melawan hukum, kejahatan tersebut yang disebut cyber crime.

Nah, Seiring Perkembangan Teknologi dan Informasi menyebabkan perubahan sosial di masyarakat terhadap perubahan pola pikir, interaksi sosial dan gaya hidup. Hal tersebut melahirkan beragam masyarakat yang positif maupun negatif, negatif disini ialah masyarakat yang dapat merugikan orang lain atau diri sendiri atas perbuatannya.

Maka Membangun Etika dalam media digital adalah hal yang sangat penting, regulasi juga berkaitan dengan membangun etika digital agar tidak berkembang secara liar tetapi dengan beraturan. Regulasi menjadi sebuah aturan agar pengguna digital dapat mematuhi dan taat dalam menggunakan hal yang berbau digital. Sehingga semua individu yang menggunakan digital bisa mendapatkan perlindungan dari UU ITE dalam sebuah kebijakan komunikasi.

Dalam tantangannya media digital lebih dari sekedar menguji objektifitas atau memverifikasi konten publik. Dalam dunia multimedia dan jurnalisme global harus mengetahui kemana arah etika berjalan, mengurai banyak konflik diantara nilai-nilai yang terbuka, berimbanh antara jurnalisme konvensional dan online serta memutuskan antara etika dan regulasi yang mana harus dijaga dan dikembangkan.

Pada dasarnya mengetahui apa itu UU ITE sangatlah penting karna kita hidup di era serba digital yang memungkinkan timbulnya kejahatan cyber yang tinggi, maka selain mengetahui apa itu UU ITE, kita juga harus mempelajari dan menerapkannya agar selalu bijak menanggapi era digital ini tidak terpancing emosi dan aman dari kejahatan Cyber sendiri. karna banyak contoh kasus yang menjebloskan dirinya sendiri dikarenakan terpancing emosi selain itu banyak kasus yang menjadi boomerang akibat mengabadikan orang lain tanpa izin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline