Secara khusus Indonesia telah mememiliki undang-undang mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Bahkan, pada Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak inipun telah disebutkan sanksi untuk pelaku pelecehan seksual, yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun. Namun, kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur kian memarak.
Dampak yang ditimbulkan dari masalah ini pun sangat serius karena pelecehan seksual yang terjadi terhadap anak dibawah umur dapat menyebabkan trauma yang berefek signifikan bagi kehidupan para korban di masa mendatang. Akan tetapi, anak di bawah umur sering kali belum memahami bentuk-bentuk pelecehan seksual tersebut.
(25/07/2023) Mahasiswa IPB melalui kegiatan KKN Tematik Inovasi telah berhasil menyelenggarakan kegiatan sosialiasasi mengenai pelecehan seksual di SDN Cipaku Perumda dengan tema "Mengenal dan Menjaga Tubuh Kita". Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi anak-anak di bawah umur mengenai daerah privasi serta cara merespon indikasi pelecehan seksual.
"Melihat respon siswa SDN Cipaku yang belum familiar mengenai bagian tubuh mereka dan pelecehan seksual, kami bersyukur dapat memberikan sedikit edukasi sebelum terlambat." Ucap Audrey, selaku ketua pelaksana kegiatan Sosialiasi Anti Pelecehan Seksual ini. Harapannya kegiatan ini menjadi salah satu langkah awal bagi kita bersama-sama melindungi anak atau generasi penerus bangsa agar negara kita terbebas dari pelecehan seksual yang berpotensi merusak hidup para korban.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H