Lihat ke Halaman Asli

Fatimah

Mahasiswa

Urgensi Legalnya Perkawinan Dengan Pencatatan Perkawinan

Diperbarui: 23 Februari 2023   05:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

Salah satu ketentuan yang menarik dari isi UU No. 1 Tahun 1974 adalah Pasal 2(2): “Setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Undang-undang ini diputuskan menjadi salah satu peraturan di Indonesia pada tanggal 2 Januari 1974 dan sejak Putusan Pemerintah No. 9 tahun 1975 yang disahkan pada tanggal 1 April 1975 menjadi undang-undang yang menindak lanjuti urusan pencatatan perkawinan ini. 

Namun ketentuan Pasal 2 ( 2) sampai saat ini kontroversial karena masih saja banyak orang yang menikah tetapi masih bersantai dalam hal mencatatkan perkawinannya di Pegawai Pacatan Nikah (PP) di Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karena itu, masih perlu pemberian paham mengenai Pencatatan Perkawinan ini kepada masyarakat agar tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara dalam tetap terjaga. Selain itu dengan melaksanakan aturan perundang-undangan mengenai Pencatatan Perkawinan ini juga salah satu upaya untuk menjaga maslahah mursalah yang ada dalam agama islam. 

Keyword: Hukum, Pencatatan, Perkawinan

Abstrac

 One of the interesting provisions from the contents of Law no. 1 of 1974 is Article 2(2): "Every marriage is recorded according to the applicable laws and regulations." This law was decided to become one of the regulations in Indonesia on January 2, 1974 and since Government Decree No. 9 of 1975, which was passed on April 1, 1975, became a law that followed up on matters of registering marriages. 

However, the provisions of Article 2 (2) are controversial because there are still many people who are married but are still relaxed in terms of registering their marriage at the Pacatan Marriage Officer (PP) at the Office of Religious Affairs (KUA). Therefore, it is still necessary to provide understanding regarding the Registration of Marriages to the public so that the order of social and state life is maintained. Apart from that, by implementing the laws and regulations regarding the registration of marriages, this is also one of the efforts to safeguard the maslahah mursalah that exist in the Islamic religion.

Keyword: Law, Registration, Marriage

PEMBAHASAN

Sejarah Pencatatan Perkawinan di Indonesia

Dalam sejarah hukum Indonesia mengenai pencatatan ini terdapat dua periode yaitu periode sebelum adanya Undang-Undang No 1 tahun 1974 dan periode setelah adanya Undang-Undang No 1 tahun 1974. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline