Di era modern saat ini dunia kewirausahaan,konsep Syariah semakin mendapatkan perhatian,terutama dalam konteks masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya berbisnis sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Banyak pengusaha yang mulai beralih dari model bisnis konvensional kemudian bisnis syariah,yang mengedepankan keadilan. Salah satu akad yang sangat sesuai dalam kewirausahaan syariah adalah akad syirkah.
Apa itu akad syirkah?
Akad syirkah merupakan Salah satu bentuk kerjasama dalam bisnis yang diatur dalam prinsip syariah. Dalam kewirausahaan akad ini menjadi salah satu alternatif yang menarik bagi para pengusaha untuk membangun usaha secara kolektif. Di era modern yang ditandai dengan persaingan ketat dan inovasi yang tepat penerapan akad syirkah memberikan banyak peluang serta tantangan bagi para pelaku usaha.
Penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan akad syirkah. Dalam istilah Syariah,syirkah berarti kerjasama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Ada beberapa jenis akad syirkah yaitu syirkah milik (kerjasama kepemilikan) dan syirkah uqud (kerjasama transaksi). Dalam kewirausahaan lebih menggunakan jenis syirkah uqud. Syirkah uqud sendiri dibagi menjadi beberapa macam yaitu syirkah amwal,syirkah Abdan,syirkah Inan,syirkah wujuh, syirkah Al mufadhah,dan syirkah Al Mudharabah.
Contoh Penerapan Akad Syirkah
Minimnya modal menjadi masalah utama bagi para pelaku UMKM mengakibatkan kegiatan produksi tidak optimal. Untuk itu banyak pelaku usaha mencari modal melalui pinjaman bank namun pada bank konvensional menawarkan pinjaman dengan bunga sehingga para pelaku usaha memikirkannya lagi. Oleh karena itu bank syariah menawarkan syirkah,di mana syirkah ini dapat menjadi solusi para pelaku usaha yang kekurangan modal Karena tanpa membebankan bunga. Syirkah dapat dilakukan di luar bank dalam artian secara personal tapi kedua belah pihak tersebut harus berkontribusi dalam bentuk dana pemikiran maupun tenaga yang berfungsi sebagai modal awal.
Pada saat yang sama,mereka harus menyepakati pula bahwa untung dan rugi bisnis di kemudian hari akan ditanggung secara bersama-sama. Atau keuntungan lebih akan diperoleh oleh pihak yang berperan lebih banyak. Syirkah menerapkan prinsip bagi hasil jika suatu usaha yang dijalankan sudah berhasil mendapat keuntungan dari usaha dibagi Sesuai dengan kesepakatan. Akad kerjasama yang biasa diterapkan oleh rata-rata pelaku UMKM adalah jenis sirkah mudharabah dan Inan.
Contoh lain penerapan syirkah dapat dilihat dalam model bisnis waralaba Syariah. Franchise seperti Jiwa Maliter Beverge menggunakan syirkah untuk melaksanakan bisnisnya,dengan menggunakan sistem perjanjian tertulis dan lisan dalam bentuk surat perjanjian. Dimana kedua belah pihak bersepakat untuk berbagi keuntungan dan kerugian Sesuai dengan kesepakatan mereka di awal.
Tantangan yang Dihadapi
penerapan syirkah yaitu bentuk kerjasama bisnis berdasarkan pada prinsip islam,di era modern dalam menjalani bisnis menggunakan media syirkah tentu saja banyak tantangan yang akan dihadapi seperti:
1. Perselisihan dan konflik