Lihat ke Halaman Asli

Fatihah Nuritsani

Mahasiswa Prodi Jurnalistik Fikom Unpad

Tajuk Rencana: Pemerintah Beri WIUPK Batu Bara untuk Ormas

Diperbarui: 14 Juli 2024   17:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aktivitas pertambangan di Indonesia. Sumber: https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/read/6526/ormas-keagamaan-boleh-kelola-tambang-batu-bara

Pemerintah baru saja melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 tahun 2021 perihal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Pasal tersebut diubah menjadi PP No. 25 tahun 2024, sehingga badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mendapat prioritas wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Alih-alih membantu pemberdayaan ormas, nyatanya pemerintah keliru dalam memutuskan kebijakan. Revisi PP 96 tahun 2021 menuai Pro dan Kontra. Salah satu ormas keagamaan yang Pro terhadap kebijakan tersebut adalah PBNU alias Nahdatul Ulama (NU). Seolah Pemerintah memberikan keistimewaan untuk NU, nyatanya kebijakan tersebut tidah tepat.

Konflik Kepentingan selalu menjadi akar permasalahan eksploitasi tambang. Tak jarang pemukiman warga wilayah pertambangan jadi imbas proyek tambang. Tambang sangat digemari oleh orang-orang tertentu alias elit yang tidak bertanggung jawab. Sehingga mereka seolah hanya ingin 'enak' saja, tanpa memikirkan masyarakat setempat. Sepanjang tahun 2014 -- 2019 tercatat 296 orang menjadi korban kriminalisasi konflik tambang. Tak hanya itu, perizinan tambang juga sering dikorupsi. Sehingga para elit tambang hanya ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan lingkungan.

Revisi PP tersebut diduga terdapat motif 'politik balas budi'. Dengan adanya WIUPK seolah ormas keagamaan tertentu sulit untuk bersikap kritis dalam memposisikan diri sebagai masyarakat dan pengawas pemerintah.

Pada proses pengelolaan sumber daya alam (SDA) tentunya harus dilakukan oleh pihak profesional bahkan ahli. Rasanya tidak relevan jika badan usaha ormas keagamaan mendapatkan WIUPK. Mengingat fokus bidang, perjalanan, hingga pengalamannya pun sudah sangat berbeda. Di sisi lain pengelolaan tambang di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

Lebih baik pemerintah membuat kebijakan guna memperbaiki sistem penambangan, sehingga tidak ada lagi konflik yang melibatkan banyak hal. Terutama masyarakat setempat yang banyak sekali menjadi korban penambangan. Setelah itu, pemerintah bisa memberikan pemberdayaan khusus untuk ormas dengan cara-cara tertentu dan relevan, seperti memberikan dana hibah untuk umat, dll.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline