Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/ catering. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Tarif Pajak Restoran di kota Depok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
Pajak restoran termasuk dalam kategori pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/kota, yang mendefinisikan Pajak Restoran sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Meski pemajakannya sama-sama dari transaksi jual-beli, namun yang jadi pembeda dari PPN dan Restoran ini adalah dari segi pemungut pajaknya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
yang dimana ketika restoran tersebut menjalankan operasional nya di suatu daerah misalnya kota Depok. Maka restoran tersebut wajib membayar pajak daerah nya ke Pemerintah daerah kota Depok, karena restoran tersebut berada di daerah kota Depok, jika restoran tersebut berada di kota Depok,maka bayarnya ke Kota Depok, bukan ke kota lain.
Pajak restoran tidak dibebankan kepada pemilik resto,melainkan ke konsumen/pembeli saat melakukan pembayaran.mungkin kalau kalian pernah ngerasa di daftar menu harga nya segini kok dibayar malah lebih mahal, berarti itu terdapat pajak nya. Dan untuk biaya pajak nya akan diberikan ke pemerintah daerah melalui restoran yang kita kunjungi.
Kota Depok menjadi salah satu kota yang banyak restoran atau tempat kuliner, kalau kalian ke depok dan ke jalan margonda,disitu terdapat banyak restoran yang tersedia di pinggir jalan margonda raya. Dan pemasukan keuangan kota Depok terdapat dari restoran yang berdiri di sepanjang jalan margonda raya.
PAD merupakan sejumlah penerimaan yang didapat yang berasal dari wilayah tersebut baik yang didapat dari sumber daya alam ataupun sumber - sumber lainnya dari wilayahnya Didalam UU No.33 Tahun 2004 meliputi jenis - jenis penerimaan daerah yang dapat dikelompokkan ke lima jenis penerimaan.Fungsinya adalah untuk pembiayaan pemerintahan di wilayahnya dan untuk kemakmuran rakyat yang berada diwilayah tersebut.
Fungsi pajak restoran tersebut yaitu untuk kemakmuran rakyatnya tersebut, jadi uang tersebut bisa saja untuk memperbaiki fasilitias atau menambahkan infrastruktur dan pembangunan yang berada di daerah kita,jadi dengan kita membayar pajak, kita pun turut membantu pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan dan mensejahterakan rakyat yang ada di daerah tersebut.
Fatih dhiaulhaq
As21a artikel perpajakan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI