Lihat ke Halaman Asli

Fathya An Nahla

UIN Raden Mas Said Surakarta

Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Contoh Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Diperbarui: 1 November 2023   21:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Fathya An Nahla

Nim : 212111157

Kelas : HES 5E

Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.,

Pengertian Sosiologi Hukum menurut Para Ahli

  • Menurut Soetandyo Wignjosoebroto Sosiologi hukum adalah Kajian sosiologi yang fokus pada permasalahan hukum yang muncul sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat.
  • Menurut David N. Schiff Sosiologi hukum adalah yang memfokuskan pada fenomena fenomena pada masyarakat dan berhubungan dengan masalah legal relation yang didalamnya terdapat proses interaksional sosialisasi organisasional, abolisi dan konstruksi sosial.
  • Menurut Bruggink Sosiologi hukum ialah suatu pengumpulan bahan dari perspektif eksternal, yang artinya dari suatu titik pengamat yang mengobservasi.
  • Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnyaa.
  • Menurut Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

Menurut saya dari beberapa pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli, sosiologi hukum merupakan sebuah ilmu yang mempelajari perilaku hukum dari warga masyarakat.

Contoh Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Yuridis empiris adalah kajian dan penelitian langsung terhadap setiap peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat. Contoh dari yuridis empiris ini ialah hukum adat Batak dan hukum adat Minangkabau berkaitan dengan masalah sistem keturunan, masalah sistem pengendalian pajak warisan, dan  sebagainya.

Yuridis normatif adalah kajian hukum berdasarkan bahan bahan kajian di perpustakaan dengan kata lain tidak melakukan kajian terhadap implementasi dan dampaknya terhadap pemberlakuan yuridis di lapangan. Contoh dari yuridis normatif ialah kajian politik hukum pemilu di Indonesia, dimana peneliti mengelompokkan masa peraturan pemilu menjadi masa orde lama, orde baru, serta orde reformasi.

Contoh Pemikiran Hukum

Max Weber, hukum adalah suatu jenis kekuasaan yang digunakan  negara untuk memelihara ketertiban sosial. Max Weber juga menekankan pentingnya pemahaman nilai dan norma yang mendasari sistem hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline