Lihat ke Halaman Asli

Menguak Ruang Lingkup Hak Paten Di Indonesia

Diperbarui: 17 Desember 2016   02:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

menguak ruang  lingkup perlindungan hak paten di indonesia

nah kali ini saya ingin berbagi ilmu pengetahuan tentang apa saja sih ruang lingkup perlindungan hak paten!.mengenai ruang lingkup perlindungan paten kawan-kawan tidak usah bingung lagi, karena semua sudah diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang paten,meliputi:

  • penemuan yang dapat diberikan paten.
  • paten dapat diberikan bagi penemuan yang dapat diterapkan dalam bidang industri, dan dapat diterapkan dalam industri, penemuan tersebut harus dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri. mengenai penemuan yang dapat diberikan paten juga bisa dilihat di pasal 2 UU No. 14 Tahun 2001.
  • penemuan yang tidak dapat diberikan paten.
  • penemuan yg tidak dapat diberikan perlindungan paten adalah
  • (UU paten, pasal 7):
  • proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan. contoh: bahan peledak
  • metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia/hewan.
  • teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
  • semua mahkluk hidup, kecuali jasad renik.
  • proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis.
  • subjek paten.
  • mengenai subjek paten pasal 10 Undang-Undang Paten No. 14 tahun 2001 menyebutkan:
  • yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.
  • jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atau invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.

juga disebutkan dalam pasal 11 Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 disebutkan; kecuali terbukti lain, yang dianggap inventor adalah seseorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai inventor di dalam permohonan.

subjek paten juga bisa dilihat dalam pasal 12 Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001.

  • hak dan kewajiban pemegang paten  dan pengecualian terhadap pelaksanaan dan pelanggaran paten.
  • pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya:
  • dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberikan paten;
  • dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimanayang dimaksudkan di poin a.
  • pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
  • pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas;
  • pemegang paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 diatas.

kewajiban pemegang paten

  •  pemegang paten wajib membayar biaya pemeliharaan yang disebut biaya  tahunan;
  • pemegang paten wajib melaksanakan patennya diwilayah Negara Republik
  • indonesia, kecuali apabila pelaksanaan paten tersebut secara ekonomi hanya layak bila dibuat dengan skala regional dan ada pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten dengan disertai bukti-bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan disetujui oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI).

untuk pengecualian terhadap pelaksanaan dan pelanggaran paten bisa dilihat didalam pasal 7 No. 14 tahun 2001 tentang paten.

nah! sekarang jadi tahu kan apa saja ruang lingkup hak paten di negara kita. semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi saya sendiri selaku penulis dan juga pembaca.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline