Pabrik gula Djatiroto adalah pabrik gula yang terletak di desa kaliboto lor, kecamatan Jatiroto, kabupaten Lumajang, provinsi Jawa Timur.
Pabrik gula Djatiroto berdiri pada awal abad ke 20 oleh perkumpulan pedagang Amsterdam atau bisa disebut juga handelsvereeniging Amsterdam (H.V.A).
Perkumpulan pedagang ini juga memiliki kantor perwakilan di Surabaya. Pabrik gula Djatiroto pada masa itu menjadi salah satu pabrik gula yang paling modern se-Jawa timur.
Pabrik gula Djatiroto dalam perkembangannya mengalami pasang surut sejak berdiri hingga sekarang. Pada masa perang kemerdekaan pabrik gula Djatiroto ditangani oleh suatu badan yang bernama penyelenggara perusahaan gula negara (BPPGN) dan berada di bawah naungan PT.perkebunan Nusantara XI Jawa Timur. Lalu pada tahun 1957 industri gula yang ada di Indonesia oleh pemerintah Indonesia dilakukan nasionalisasi dan di ambil alih oleh pemerintah RI.
Juga pada tahun 1961 pemerintah Republik Indonesia membentuk badan baru untuk mengganti (BPPGN) menjadi badan pimpinan umum perusahaan gula negara dan karong goni. Lalu perkembangan selanjutnya menjadi perusahaan negara perkebunan dan pabrik gula Djatiroto berada di bawah PNP XXIV yang berkantor pusat di Surabaya pada tahun 1968.
Terjadi pengalihan bentuk dari perusahaan negara menjadi perusahaan perseroan perkebunan pada tahun 1974. Kemudian lahir inpres no. 9 tahun 1975 tentang tebu rakyat intensifikasi (TRI) sistem ini merupakan suatu peristiwa yang sangat penting bagi sejarah pergulaan dan kehidupan petani gula di Indonesia. Perpindahan sistem ini resmi berlaku sejak 22 April 1975 sistem TRI ini diharapkan pada akhir pelita II harus sudah dapat menggantikan sistem yang telah berlalu sebelumnya. Oleh sebab itu, seluruh pabrik gula di Jawa sudah tidak di perkenankan lagi menyewa tanah untuk tanaman tebunya termasuk pabrik gula Djatiroto pada tahun 1979.