Filsafat hukum adalah : filsafat yang obyeknya husus hukum
Pokok-pokok kajian filsafat hukum:
- Ontologi hukum yaitu ilmu tentang segala sesuatu (merefleksi hakikat hukum dan konsep-konsep fundamentalis dalam hukum, seperti konsep demokrasi, hubungan hukum, dan kekuasaan, hubungan hukum dan moral).
- Aksiologi Hukum yaitu ilmu tentang nilai (merefleksi isi dan nilai-nilai yang termuat dalam hukum. Seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran dan lain sebagainya.
- Ideologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkit cita manusia. (merefleksi wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum, pranata hukum, sistem hukum, dan bagian-bagian dari sistem hukum).
- Teleologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiri (merefleksi makna dan tujuan hukum).
- Epistemologi hukum ilmu tentang pengetahuan hukum (merefleksi sejauh mana pengetahuan tentang hakikat hukum dan masalah-masalah fundamental dalam filsafat hukum mungkin dijalankan akal budi manusia).
- Logika hukum yaitu ilmu tentang berpikir benar atau kebenaran berpikir (merefleksi aturan-aturan berpikir yuridik dan argumentasi yuridik, bangunan logikal serta struktur sistem hukum.
- Ajaran hukum umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H