Beberapa minggu lalu Kemendikbudristek melalui Ditjen Dikti Ristek memberikan sebuah panduan untuk seluruh perguruan tinggi menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas mulai semester ganjil tahun akademik 2021/2022. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022.
Kemendikbudristek juga menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka terbatas ini wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tetap menyediakan pembelajaran daring.
Kabar tersebut menjadi kebahagiaan tersendiri bagi para pemilik kos-kosan, dimana ketika perkuliahan dijalankan secara daring banyak kos-kosan yang kosong membuat mereka merasa kesulitan. Akan tetapi, karena perkuliahan akan kembali tatap muka walaupun terbatas, mereka mulai mencoba menjual kosan mereka kembali dengan cara membuat baru kertas bertuliskan "kamar dikontrakkan".
Contohnya, beberapa kos-kosan di Jl. Geger Kalong, Bandung sekarang sudah mencoba menjual kembali kosan mereka.
Bahkan, beberapa Mahasiswa kini sudah mulai berdatangan dan menempati kosan yang tersedia. Hal tersebut membuat para pemilik kos-kosan bahagia, karena bisnisnya yang sebelumnya kesulitan karena pandemi kini telah membaik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H