Lihat ke Halaman Asli

Tak Rekam E-KTP Bakal Disanksi

Diperbarui: 11 September 2016   17:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana Kantor Disdukcapil HSS (Doc. Pribadi)

Warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Provinsi Kalimantan Selatan yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) harus segera melakukan perekaman, apabila tidak ingin diberikan sanksi.

Hal ini dikarenakan apabila masyarakat sampai 31 September 2016 nanti tidak kunjung melakukan perekaman E-KTP, siap-siap akan diberikan sanksi administrasi sesuai dengan kebijakan dari Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Menurut Kabid Kependudukan Disdukcapil HSS, Rachmat, sanksi administrasi yang dikenakan bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman dalam bentuk penonaktifan KTP, di mana warga tidak akan mendapatkan pelayanan publik seperti pengurusan BPJS, membuka kartu perdana, membuka rekening bank.

“Sampai dengan tak bisa melakukan pelayanan kepolisian, kesehatan, surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin perkapalan serta dan lain sebagainya,” ujar Rachmat.

Menindaklanjuti kebijakan dari Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil diungkapkan Rachmat, Pemkab HSS juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) dengan nomor 470/135/Disdukcapil tertanda Sekda HSS HM Ideham dan tembusan bupati HSS Achmad Fikry menyampaikan ke seluruh camat yang ada di Kabupaten HSS agar segera dapat melakukan perekaman E-KTP sebelum 31 September 2016 ini.

“Surat edaran sudah dilayangkan ke semua camat untuk disampaikan ke seluruh masyarakat, agar segera melakukan perekaman,” imbuhnya.

Dijelaskannya, saat ini dari jumlah warga wajib KTP di HSS mencapai 194.141 jiwa. Sudah melakukan perekaman sebanyak 185.925 jiwa dan tersisa sebanyak 8.216 masyarakat masih belum  merekam.

“Sampai per 24 Agustus masyarakat yang sudah memiliki fisik E-KTPnya sebanyak 164.172 jiwa. Dan belum cetak 21.758 jiwa,” ujarnya.

Untuk ketersedian blangko E-KTP sendiri diungkakan Rachmat, saat ini masih cukup, meski kurang dari total masyarakat yang belum melakukan perekaman sementara blangko E-KTP tersedia saat ini ada sebanyak 3.412 lembar.

Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman jajaran dari Disdukcapil HSS  melakukan beberapa langkah seperti melakukan penyisiran sekaligus pelayanan akta dua kali dalam satu bulan di setiap Kecamatan di Kabupaten HSS.

“Sampai memperbaiki peralatan perekaman di tingkat kecamatan yang rusak, agar dapat optimal melayani perekaman,”ujarnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline