Lihat ke Halaman Asli

Urgensi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Indonesia

Diperbarui: 4 April 2023   19:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

URGENSI RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA(RKUHP) DI INDONESIA

NAMA: FATHUNUL ILMA RAHMA WATI

NIM     : 211102030007

TANGGAL: SELASA,4 April 2023

PENULISAN

Rkuhp merupakan rancangan undang-undang kitab undang-undang hukum pidana dimana  kitab inilah  yang menjadi dasar hukum di indonesia,undang-undang ini sudah ada sejak lama dan di sahkan  dari dahulu kala yakni pada tahun 1915 No 732 dan di berlakukan di indonesia pada tanggal 1 januari tahun 1981.

Dahulu kala kuhp ini di sebut dengan WvSNI lalu pasca kemerdekaan di ganti nama nya menjadi KUHP pada tahun 1946 dan  pada tahun 1963 di adakanya sebuah seminar hukum nasional dimana dari seminar tersebut menghasilkan sebuah desakan untuk mebuat kuhp yang baru baru lah pada tahun 1970  pemerintahan mulai merancang yang nama nya RKUHP akan tetapi pada tahun 2019 bapak jokowi selaku pengaganti bapak sby menunda pengesahan RKUHP tersebut agar para anggota DPR lebih teliti dalam meninjau pasal-pasal yang sedang bermasalah lalu para DPR sepakat bahwasanya tahun 2022 RKUHP bisa di sah kan akan tetapi pada realitas nya para pemerintah belum juga mengsahkan RKUHP tersebut dengan alasan bahwasanya masi ada pasal-pasal yang masi bermasalah.

Perbedaan isi dari kuhp dan rkuhp setalah di sah kanya RKUHP banyak nya isu  mengenai RKUHP karena isi dari RKUHP tersebut yang menuai banyak kontroversial mengenai ketentuan yang ada di dalam RKUHP tersebut dimana salah satunya yakni ketentuan mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden dimana di dalam RKUHP tersebut dinilai kurang menghormati HAM.

Banyak se8kali memang perbedaan isi dari KUHP dan RKUHP hal yang paling membedekan anatar isi dari ke dua nya yakni mengenai bentuk  ancaman pidana yang di ancamkan. di dalam KUHP baru terdapat bentuk pemidanaan baru yakni pidana  pengawasan serta pidana kerja sosial. pada pasal 10 KUHP pidana sendiri memiliki dua jenis yakni pidana pokok dan tambahan (kuhp lama) akan tetapi pada pasal 64 UU Nomor 1 tahun 2023(kuhp baru) terdapat macam bentuk sanksi pidana yakni pidana pokok,tambahan, dan pidana yang bersifat khusus .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline