Lihat ke Halaman Asli

fathulullum

pendidikan s1

Pancasila merupakan dasar dan ideologi negara Indonesia

Diperbarui: 15 Desember 2024   10:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

NAMA :Fathul Ullum

NIM     :241120114

KELAS :HTN D

Makna Pancasila dalam Hukum
1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Mengakui keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta dan menghormati kebebasan beragama.


2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab: Menghormati hak-hak asasi manusia, kesetaraan, dan keadilan.


3. Persatuan Indonesia: Mengutamakan kesatuan dan keutuhan bangsa Indonesia.


4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan: Mengakui prinsip demokrasi dan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan.


5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Mengutamakan keadilan dan kesetaraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan
1. UUD 1945 (Pasal 1-4): Menjelaskan dasar negara dan prinsip-prinsip Pancasila.
2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan UUD 1945: Mengatur perubahan UUD yang tetap mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara.
3. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Mengatur proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan Pancasila.
4. Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Mengatur pengelolaan sumber daya alam berdasarkan prinsip keadilan sosial.

Implementasi Pancasila dalam Hukum
1. Pengakuan hak-hak asasi manusia dalam UUD 1945.
2. Pengaturan kebebasan beragama dan kepercayaan.
3. Pembentukan lembaga-lembaga negara yang demokratis.
4. Pengaturan kebijakan publik yang berkeadilan sosial.
5. Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Sumber
1. Undang-Undang Dasar 1945.
2. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
3. Ketetapan MPR No. I/MPR/2003.
4. Buku "Pancasila sebagai Dasar Negara" oleh Prof. Dr. H. A. Mukti Ali.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline