Pendahuluan
Proses penyebaran Islam di Nusantara merupakan salah satu peristiwa bersejarah yang paling berdampak pada kehidupan sosial, politik dan budaya. Proses Islamisasi telah berlangsung sejak abad ke-13 yang dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk perdagangan, perkawinan, serta peran para ulama dan pedagang Muslim dari Timur Tengah, India dan Asia Tenggara.
Nusantara, sebagai wilayah yang strategis di jalur perdagangan internasional, menjadi tempat persinggungan berbagai peradaban, yang mempercepat penyebaran ajaran Islam ke pelosok-pelosok Nusantara.
Penyebaran Islam di kepulauan Indonesia, khususnya melalui Aceh dan Madura, menunjukkan interaksi yang kompleks antara perdagangan, pertukaran budaya dan pemerintahan lokal.
Aceh diakui sebagai pintu gerbang awal bagi Islam, membangun kerajaan-kerajaan Islam yang signifikan seperti Samudra Pasai, yang memfasilitasi ekspansi agama melalui rute perdagangan dan interaksi damai (Novita et al., 2023). Sebaliknya, Islamisasi Madura, yang terjadi sekitar abad ke-15, juga didorong oleh perdagangan daripada konflik, dengan tokoh-tokoh terkenal seperti Sunan Padusa memimpin upaya (Zikra et al., 2023).
Pada proses penyebaran Islam, Aceh dan Madura memiliki peran yang sangat penting. Aceh, yang dikenal sebagai Serambi Mekah, merupakan pusat keilmuan dan dakwah Islam sejak awal masuknya Islam ke Nusantara.
Aceh menjadi pusat pendidikan agama, tempat lahirnya banyak ulama besar yang menyebarkan ajaran Islam ke berbagai wilayah lain di Asia Tenggara. Sementara itu, Madura, dengan tradisi pesantren yang kuat, menjadi salah satu pusat perkembangan Islam di Jawa Timur.
Madura memainkan peran penting dalam menyebarkan ajaran Islam melalui jaringan ulama dan pesantren yang tersebar luas di kawasan pesisir.
Adapun peran Aceh dalam penyebaran Islam menjadi gerbang ke Islam. Aceh menjabat sebagai kerajaan Islam pertama, mempromosikan perdagangan dan pertukaran budaya yang menarik pedagang Muslim (Novita et al., 2023).
Secara integrasi budaya, orang Aceh mengadaptasi ajaran Islam dengan adat istiadat setempat, sehingga menumbuhkan perpaduan unik antara yurisprudensi Islam dan kebijaksanaan lokal (Syarbaini, 2022). Sementara peran Madura bergerak melalui jaringan Perdagangan.