Fathul Bari, M.Pd
PENDAHULUAN
Meningkatnya suhu bumi diakibatkan adanya pemanasan global yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK). Gas yang berpotensi menyebabkan terjadinya pemanasan global adalah CO2 dengan persentase 50% dari total GRK. Emisi jejak karbon secara umum yang dihasilkan menyebabkan terjadinya perubahan iklim serta penipisan lapisan ozon sehingga terjadi perubahan iklim ekstrim.
Terjadinya perubahan iklim akibat bertambahnya emisi jejak karbon menjadikan adanya pengenaan pungutan atas karbon atau pajak jejak karbon sesuai Undang-Undang No 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim).
Jumlah besaran emisi jejajk karbon bisa dihitung dengan cara menganalisis potensinya melalui perhitugan emisi Gas Rumah Kaca. Emisi gas rumah kaca CO2 adalah kompenen utama gas rumah kaca. Emisi CO2 terbesar dari sektor energi yaitu penggunaan energi listrik yang berasal dari aktivitas dalam gedung.
Penggunaan alat elektronik sangat berkaitan dengan konsumsu energi listrik dan akan menghasilkan emisi karbon dioksida CO2, maka semakin banyak energi yang digunakan semakin besar pula carbon footprint atau jejak karbon. Pengurangan emisi jejak karbon sulit dilakuakn jika tidak diketahui jumlah dan sumber emisi gas rumah kaca tersebut. Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah meluncurkan apliksi Carbon Footprint Calculator dan Offsetting guna mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
Program Carbon Footprint Calculator (CFPC) yang diluncurkan ini sebagai bentuk upaya dari Kemenparekraf dalam melakukan pengimbangan nilai emisi yang telah dihasilkan, dengan menyerap jejak karbon demi membantu mencegah dampak buruknya pada iklim. Pada penerapannya pemerintah menerapkan dengan cara berkolaborasi dengan tujuan menampilkan prototyping Carbon Footprint Calculator (CFPC) dalam rangka penguatan reputasi pariwisata menjelang Presidensi G20, kolaborasi platform aplikasi CFPC, sinergi inisiatif pelaku pariwisata di destinasi dalam rangka penerapan CFPC. Hal ini menang perlu dilakukan karena ariwisata merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan ekonomi suatu negara.
Berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyatakan realisasi devisa dari sektor pariwisata tahun 2019 mencapai Rp 280 triliun. Sektor Ekonomi bidang pariwisata berkontribusi pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 5,5 %. dengan penyerapan angkatan kerja sekira 13 juta orang. Pengembangan ini dilakukan untuk mewujudkan desa yang mandiri sehingga desa dapat menggali potensi yang dapat dikembangkan khususnya dibidang pariwisata yang bisa memenuhi kebutuhan wisatawan maupun daerah sekaligus melindungi dan mendorong kesempatan serupa di masa yang akan datang. Oleh karena itu dalam program pemerintah ini perlu dibahas lebih dalam dan penting diketahui guna mewujufkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.
CARBON FOOTPRINT CALCULATOR AND OFFSETTING