Lihat ke Halaman Asli

Fathonah Lestari

Asisten Perisalah Legislatif Terampil - Setjen DPR RI

Resensi Sikap Perilaku Bernegara

Diperbarui: 30 Juli 2024   14:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Ada sejumlah kegiatan yang termasuk dalam Latihan Dasar CPNS Tahun Anggaran 2023 di Sekretariat Jenderal DPR RI. Salah satunya adalah MOOC atau pembelajaran mandiri. Saat kegiatan MOOC pada agenda 1 terdapat 3 materi yang dapat dipelajari dan kuasai.

Secara garis besar, materi Wawasan Kebangsaan akan membahas tentang konsensus dasar berbangsa dan bernegara, identitas dan jati diri bangsa, bela negara, dan sistem administrasi NKRI. Materi tentang Isu Kontemporer akan menjelaskan bagaimana melihat isu-isu kontemporer dan teknik untuk melakukannya. Materi terakhir, Kesiapsiagaan Bela Negara, akan membahas bela negara dan kemampuan awalnya.

WAWASAN KEBANGSAAN 

Berbicara tentang wawasan kebangsaan berarti berbicara tentang cara pandang terhadap pemahaman dan penghayatan identitas dan jati diri suatu bangsa. Menurut gagasan ini, wawasan kebangsaan memainkan peran penting dalam menciptakan rasa persatuan, kesatuan, dan cinta tanah air di antara warga negara.

Pada wawasan kebangsaan, terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi, yaitu pengaruh globalisasi, teknologi dan informasi serta kurangnya rasa bangga akan identitas dan keberagaman. Nah, lalu upaya apa yang dapat kita lakukan sebagai seorang ASN?

Upaya yang dapat dilakukan ialah dengan melakukan pelatihan keahlian untuk dapat mengikuti perkembangan teknologi dan informasi, selain itu dapat memperkenalkan konsesus dasar berbangsa bernegara dan identitas bangsa untuk memupuk rasa cinta tanah air. Sebagai negara yang majemuk dengan banyak pulau, suku, budaya, bahasa, dan aspek lain, mempelajari wawasan kebangsaan secara tidak sadar akan membantu menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan.

Empat Konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara 

1. Pancasila

Pancasila adalah ideologi negara, pandangan hidup negara, dasar negara, sumber dari seluruh sumber hukum Indonesia dan menyatukan bangsa Indonesia serta sebagai wawasan utama untuk mencapai tujuan nasional.

2. Undang-Undang Dasar 1945 

Dalam demokrasi konstitusional, undang-undang dasar memiliki fungsi khusus untuk membatasi kekuasaan pemerintah sehingga mereka tidak bertindak sewenang-wenang, yang diharapkan akan melindungi hak-hak warga negara (konstitusionalisme).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline