Dari Sayyidina Ibnu Umar radhiallahu anhuma, Baginda Rasulullah SAW. bersabda, tidak dibenarkan hasad (iri hati), kecuali terhadap dua orang, yaitu seseorang yang dikaruniai oleh Allah kemampuan membaca Alquran dan kemudian ia selalu sibuk dengannya siang dan malam. Seseorang yang dikaruniai harta oleh Allah SWT lalu dia menginfakkannya siang dan malam (HR Bukhari, Tirmidzi, Nasa'i)
Secara umum banyak disebutkan di dalam Alquran dan hadis tentang keburukan hasad yang hukumnya mutlak dilarang. Sedangkan menurut hadis di atas ada dua jenis orang yang yang kita diperbolehkan hasad kepadanya.
Karena terdapat sungguh banyak riwayat mengenai hadits di atas, maka para ulama menjelaskan maksud hasad dalam hadits ini dengan 2 penafsiran :
Pertama, hasad dengan makna risyk yang dalam bahasa Arab disebut ghibthah (keinginan). Adapun perbedaan antara hasad dan ghibthah sebagai berikut.
Hasad adalah Apabila seseorang mengetahui ada orang lain yang memiliki suatu nikmat, ia ingin agar nikmat itu hilang dari orang tersebut, baik ia mendapatkannya atau tidak.
Sedangkan ghibthah adalah jika seseorang yang menginginkan suatu nikmat seperti yang dimiliki oleh orang lain tanpa menghendaki nikmat itu hilang dari orang tersebut.
Oleh sebab itu, secara ijma' hasad itu haram. Para ulama mengartikan hadis di atas sebagai ghibthah yang dalam urusan keduniaan diperbolehkan, sedangkan dalam masalah agama mustahab sangat dianjurkan.
Kedua, mungkin juga maksud hadis tersebut adalah pengandaian, yaitu Seandainya hasad itu diperbolehkan, maka hasad terhadap dua hal itu diperbolehkan.
Wallahu a’lam
Semoga bermanfaat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H