APLIKASI KAIDAH FIQHIYAH ADH DHARARU YUDFA’U BIQARDI IMKAN
DALAM FATWA DSN MUI
Pendahuluan
Kaidah-kaidah fiqih adalah salah satu hal penting sebagai pedoman bagi umat Islam untuk menyelesaikan masalah hukum yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa pedoman, mereka tidak dapat mengetahui batas-batas boleh-tidaknya sesuatu itu dilakukan, mereka juga tidak dapat menentukan perbuatan yang lebih utama untuk dikerjakan atau lebih utama untuk ditinggalkan. Dalam berbuat atau berprilaku mereka terikat dengan rambu-rambu dan nilai-nilai yang dianut, baik berdasarkan ajaran agama maupun tradisi-tradisi yang baik.
(al-dharar yudfa’u biqadri al-imkan)
“Kemudaratan harus dicegah sesuai kadar kemampuan/sebisa mungkin”
Kemudaratan sebisa mungkin harus dicegah dan dihindari, bahkan sebelum terjadi. Karena mencegah itu lebih baik dari pada menghilangkan mudarat yang sudah terjadi. Sekuat tenaga kemudaratan harus dicegah secara total, namun jika tidak memungkinkan mencegah secara keseluruhan, maka lakukan pencegahan sesuai kemampuan.
dalam kondisi normal membunuh hewan ternak merupakan bentuk kemudaratan. Oleh karena itu, jika tidak ada motif tertentu maka tidak diperkenankan membunuh hewan. Namun dalam kondisi hewan mengamuk dan menyerang, jika teratasi dengan hanya menghardik menggunakan suara, cukuplah dengan suara. Tetapi jika dengan suaru tidak mampu menghalau, boleh memukul menggunakan alat yang tidak mematikan, hingga alternatif terakhir menggunakan senjata tajam.
Penerapan dalam fatwa :
DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA NASIONAL NO:156/DSN-MUI/IV/2023 tentang KPBU
Dalam fatwa ini terdapat kaidah fiqh tersebut yang menjelaskan bahwasannya dalam akad ijarah dibolehkannya minjam meminjam dengan syarat tidak adanya sebelah pihak yang meras dirugikan sebab adanya akad tersebut. Dan harus menguntungkan satu sam lain.
DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA NO: 155/DSN-MUI/V/2023 Tentang PRODIK ASURANSIJIWA DWIGUNA MURNI SYARIAH
Dalam fatwa ini dijelaskan terdapat kaidah diatas adanya gharar (yang merusak legalitas akad) adalah gharar yang terdpat pada kontrak pertukaran (mu’awadhat)dan yang dipersamakan akad tersebut antara lain jual beli,ijarah,dan syirkah. Sebaliknya gharar tidak merusak legalitas akad tabarru’meski dominan,antara lain akad hibah dan wasiat.
DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA NO: 154/DSN-MUI/V/2023 tentang EXCHANGED TRADED FUND
Exchange Traded Fund (ETF) Syariah adalah Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak pada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung.
MI yang mengelola ETF syariah adalah MIS atau MI yang memiliki UPIS sesuai peraturan yang berlaku.